kpk-limpahkan-berkas-perkara-eks-gubri-annas-maamun-ke-pn-pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/5/2022).
Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Kamis (12/5/2022) siang. Kata dia, selain pelimpahan berkas, jaksa KPK juga telah mengirimkan surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke PN Pekanbaru.
"Pelimpahan berkas perkara terdakwa Annas Maamun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBD Perubahan tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali Fikri.
Dikatakan dia, setelah pelimpahan berkas dan surat dakwaan ini, penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," paparnya.
Adapun pasal yang didakwakan KPK terhadap Annas Maamun adalah Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…
Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…
Jonatan Christie menang atas Matthias Kicklitz di Kejuaraan Dunia BWF 2026. Rehan/Gloria juga melaju setelah…
RAPP mendukung Pacu Jalur Nasional 2026 di Kuansing dengan total Rp350 juta, termasuk bantuan kebersihan…
Pemko Pekanbaru memperbaiki Jalan Teratai sepanjang 783 meter sekaligus membenahi drainase tersumbat untuk mengurangi genangan…
Unri mengenalkan Smart Posyandu kepada 35 kader dari 18 posyandu di Pandau Jaya untuk mendukung…