Mabes Polri Datangi Lokasi Karhutla
(RIAUPOS.CO) — Pengusutan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus ditindaklanjuti. Kali ini langsung dilakukan tinjau lapangan oleh pihak Baresrim Mabes Polri dan Gakumdu Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dari pihak Bareskrim dihadiri langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Brigjen Pol M Fadil. Sedangkan dari Gakumdu Dirjen KLHK dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda. Tinjau lapangan ini dipusatkan dil okasi Karhutla di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti), Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Kamis (10/10).
Dimana Karhutla yang terjadi seluas seratusan hektare itu berada dalam areal HGU PT Gandahera Hendana (GH).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Brigjen Pol M Fadil saat dikonfirmasi disela-sela tinjau lapangan mengatakan bahwa turun lapangan ini dalam rangka penegakan hukum.
“Hujan boleh turun, asap boleh hilang. Namun penegakan hukum tetap berjalan,” ujar Brigjen Pol M Fadil.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap dilakukan secara objektif.
“Dan ini juga sebagai tindak lanjut atas olah TKP yang dilakukan tim Bareskrim, KLHK serta pihak kejaksaan. Apabila ini memenui unsur, selanjutnya dinaikan ke penyidikan,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah hal ini melibatkan pihak perusahan, sementara pihak perusahaan berkilah arealnya dikuasai oleh masyarakat. Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda mengatakan penangananya lebih kepada pengecekan legalitas.
Namun, areal yang terjadi Karhutla tersebut berada dalam HGU PT GH.
“Silahkan saja pihak perusahan berkilah arealnya dikuasai masyarakat tetapi bisa dilakukan kroscek,” sebutnya.
Dia menambahkan, tinjauan ke lapangan yang dilakukam untuk memastikan lokasi areal yang terjadi Karhutla sebelum dilakukan gelar perkara. Karena sesuai jadwal, pada Jumat (11/10) akan dilaksanakan gelar perkara.
Sementara itu, Manajer kebun PT GH Syahrin Rambe membenarkan lokasi Karhutla tersebut berada dalam HGU.
“Benar dalam HGU tetapi sejak beberapa waktu lalu sudah dikuasai masyarakat,” ucapnya.
Pengakuan dia, pihak perusahan sejak tahun 2012 hingga 2018 lalu sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk dilakukan ukur ulang. Karena sejak dikuasai masyarakat, perusahaan tidak lagi mengurus areal tersebut.(nda)
Laporan RAJA KASMEDI, Rengat
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…