pemprov-riau-kembali-lakukan-penghapusan-denda-keterlambatan-pajak
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda keterlambatan tersebut merupakan salah satu program relaksasi bagi masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, aturan terkait penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 tahun 2021 yang telah resmi ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebelum adanya penghapusan, sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak.
"Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan," jelasnya.
Masrul juga menyebutkan, penghapusan sanksi administrasi ini, adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Jadi masyarakat hanya tinggal membayar pajak pokoknya saja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengatakan, meskipun sudah ada Pergub, namun untuk pelaksanaan penghapusan denda pajak tersebut masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kepolisian Polda Riau.
"Kami masih membahas berapa lama waktu penghapusan denda pajak tersebut. Kalau sudah ada kepastian nya, akan kami informasikan selanjutnya," ujarnya.(sol)
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…