Categories: Riau

Pemprov Riau Kembali Lakukan Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda keterlambatan tersebut merupakan salah satu program relaksasi bagi masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, aturan terkait penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 tahun 2021 yang telah resmi ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebelum adanya penghapusan, sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak.

"Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan," jelasnya.

Masrul juga menyebutkan,  penghapusan sanksi administrasi ini, adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Jadi masyarakat hanya tinggal membayar pajak pokoknya saja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengatakan, meskipun sudah ada Pergub, namun untuk pelaksanaan penghapusan denda pajak tersebut masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kepolisian Polda Riau.

"Kami masih membahas berapa lama waktu penghapusan denda pajak tersebut. Kalau sudah ada kepastian nya, akan kami informasikan selanjutnya," ujarnya.(sol)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

8 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

10 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

11 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago