Polda Riau saat menggelar ekspose penangkapan pelaku perambahan Hutan Lindung Siabu di Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025). (POLDA RIAU UNTUK RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Empat orang ditangkap karena membuka dan mengelola kebun sawit ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Setelah penyelidikan, polisi menemukan kebun sawit ilegal di wilayah hutan negara.
Tanaman sawit yang ditemukan bervariasi usianya, mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dan luas lahan mencapai puluhan hektare. Kapolda menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar hukum dan merusak lingkungan.
“Polda Riau akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan,” ujar Kapolda.
Menurutnya, kejahatan lingkungan bukan hanya masalah hukum, tapi juga mengancam ekosistem dan masa depan generasi mendatang. Karena itu, Polri menerapkan kebijakan Green Policing, pendekatan yang menggabungkan pencegahan, edukasi, dan penindakan dalam menjaga lingkungan.
Selama tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebut empat tersangka dalam kasus ini adalah:
Muhammad Mahadir alias Madir (40)
Buspami bin Toib (48)
Yoserizal (43)
M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50)
Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan berdasarkan adat. Para pelaku memakai dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan kegiatan mereka.
“Semua ini dilakukan di hutan lindung, dan itu jelas melanggar undang-undang,” kata Kombes Ade.
Polisi juga menyita barang bukti seperti surat hibah, dokumen jual beli, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.(nda)
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…
Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…
PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…