Manajer PT SSS ditahan oleh Dit Reskrimsus Polda Riau terkait kasus karhutla, Selasa (8/10/2019). (MUHAMMAD AKHWAN/RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jikalahari mengapresiasi langkah Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang menahan penanggung jawab PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) berinisial AOH.
"PT SSS sudah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan sejak Agustus 2019 oleh Polda Riau. Jadi memang sudah seharusnya ditahan," kata Koordinator Jikalahari, Made Ali.
Selain PT SSS, Polda Riau juga telah melakukan penyelidikan ke PT Sumatera Riang Lestari, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.
"Kapolda Riau harus segera menetapkan tersangka korporaasi lainnya yang terlibat kebakaran hutan dan lahan di Riau," ujarnya.
Sementara itu, hasil analisis hot spot Jikalahari melalui satelit Terra-Aqua Modis Januari-September 2019, ditemukan hot spot dengan confidance di atas 70 persen, ada 3.582 titik dan 1.277 titik hot spot berada di sekitar 13 korporasi HTI dan sawit.
Selain melakukan analisis hot spot, Jikalahari melakukan investigasi sepanjang 2019 untuk mendapatkan fakta lapangan yang terjadi. Hasilnya ditemukan kebakaran terjadi di beberapa wilayah korporasi hutan tanaman industri dan korporasi sawit.
"Jikalahari menunggu Kapolda Riau menetapkan tersangka dan menahan penanggung jawab korporasi lainnya yang juga terlibat kebakaran hutan dan lahan di Riau," katanya.(dof)
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…