Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo, Kapolda Riau.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare di Pelalawan.
Hal itu dikatakan Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo pada pelaksanaan pers rilis di Jalan Arengka II, Jumat (9/8). "Kita sudah tetapkan PT SSS sebagai tersangka," tegas Kapolda didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Penetapan tersangka korporasi itu, disampaikan Widodo, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian serta keterangan ahli. Hal itu, sebagai bentuk penegakan komitmen Polda Riau dalam rangaka penegakan hukum kasus karhutla.
"Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan," papar mantan Wakapolda Jawa Timur ini.
Selain PT SSS, Kapolda tidak menampik, pihaknya bakal menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka. Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan.
"Satu perusahaan akan menyusul (jadi tersangka, red). Kasus itu, tengah kita dalami," pungkas Jenderal bintang dua itu.(rir)
Laporan: Riri Radam
Editor: Arif Oktafian
Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…
Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…
BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…
Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…
Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…
Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…