Categories: Riau

Perdagangan Ratusan Ekor Belangkas Digagalkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyeludupan ratusan ekor belangkas ke luar negeri kembali digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Setidaknya, ada tiga tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan dalam perdagangan satwa liar dilindungi di Bumi Lancang Kuning. 

Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Krimi­nal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi biota laut di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Atas informasi itu, kepolisian menindaklanjutinya dengan  melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

Hingga akhirnya, petugas menghentikan laju satu unit kendaraan minibus di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (5/7) lalu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga box berisikan ratusan ekor belangkas dengan kondisi hidup dan mati di dalam mobil tersebut. 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto menyampaikan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka berinsial TR (21), FD (25) dan AS (31). Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sebanyak 195 ekor belangkas.

“Dalam penangkapan itu, ada tiga tersangka yang diamankan berserta 195 ekor belangkas,” ungkap Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Senin (8/6) kemarin. 

Para tersangka, lanjut Fibri, berperan sebagai sopir yang membawa ratusan ekor satwa liar dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) menunju Bagan Batu. Direncanakan hewan bernama latin horseshoe crab akan dijual kepada seseorang untuk diseludupkan ke luar negeri. Karena diketahui, satwa ini dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. 

“Belangkas itu, dibawa para tersangka dari Medan melalui jalur darat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. 

Sementara terhadap belangkas itu, dikatakannya  138 ekor di antaranya telah dilepasliarkan ke habitatnya di Dermaga H Alwi Jalan Utama Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Api, Kabupaten Siak. Sedangkan sisanya 57 ekor dalam keadaan mati telah dibawa ke kantor Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk dikuburkan.

“Belangkas yang hidup dilepasliarkan, ini untuk kelestariannya,” tutup Fibri.(rir)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavator Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

4 jam ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

4 jam ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

1 hari ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

1 hari ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

1 hari ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

1 hari ago