Categories: Riau

Perdagangan Ratusan Ekor Belangkas Digagalkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyeludupan ratusan ekor belangkas ke luar negeri kembali digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Setidaknya, ada tiga tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan dalam perdagangan satwa liar dilindungi di Bumi Lancang Kuning. 

Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Krimi­nal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi biota laut di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Atas informasi itu, kepolisian menindaklanjutinya dengan  melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

Hingga akhirnya, petugas menghentikan laju satu unit kendaraan minibus di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (5/7) lalu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga box berisikan ratusan ekor belangkas dengan kondisi hidup dan mati di dalam mobil tersebut. 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto menyampaikan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka berinsial TR (21), FD (25) dan AS (31). Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sebanyak 195 ekor belangkas.

“Dalam penangkapan itu, ada tiga tersangka yang diamankan berserta 195 ekor belangkas,” ungkap Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Senin (8/6) kemarin. 

Para tersangka, lanjut Fibri, berperan sebagai sopir yang membawa ratusan ekor satwa liar dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) menunju Bagan Batu. Direncanakan hewan bernama latin horseshoe crab akan dijual kepada seseorang untuk diseludupkan ke luar negeri. Karena diketahui, satwa ini dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. 

“Belangkas itu, dibawa para tersangka dari Medan melalui jalur darat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. 

Sementara terhadap belangkas itu, dikatakannya  138 ekor di antaranya telah dilepasliarkan ke habitatnya di Dermaga H Alwi Jalan Utama Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Api, Kabupaten Siak. Sedangkan sisanya 57 ekor dalam keadaan mati telah dibawa ke kantor Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk dikuburkan.

“Belangkas yang hidup dilepasliarkan, ini untuk kelestariannya,” tutup Fibri.(rir)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat, Jabatan Strategis di Pemko Pekanbaru Bergeser

Sebanyak 42 pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dilantik. Wakil Wali Kota Markarius Anwar meminta seluruh…

16 jam ago

Kesaksian Korban Selamat Ambulans Maut, Tak Sangka Telepon Itu Jadi Pesan Terakhir

Korban selamat ambulans maut di Tol Pekanbaru-Dumai menceritakan detik-detik kecelakaan dan pesan terakhir putrinya kepada…

21 jam ago

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026. Sementara Pertalite dan…

21 jam ago

Milad Inhil ke-61, Lebih dari 100 Petani Unjuk Ketangkasan Menyolak Kelapa

Lomba menyolak kelapa meriahkan Milad ke-61 Inhil. Lebih dari 100 petani unjuk ketangkasan sekaligus melestarikan…

1 hari ago

Kondisi Kesehatan Belum Stabil, 6 Jemaah Haji Riau Jalani Perawatan di Rumah Sakit Batam

Enam jemaah haji asal Riau masih dirawat di Batam usai pulang dari Tanah Suci dan…

1 hari ago

Oknum Kadus, ASN dan 3 Warga Bengkalis Diamankan Polisi, Pengembangan Hasil Tes Urine

Lima terduga penyalahguna narkotika, termasuk oknum Kadus dan ASN Satpol PP Bengkalis, diamankan setelah hasil…

1 hari ago