Categories: Riau

Ratusan Perempuan Gelar Aksi Tolak Vonis Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tidak kurang dari 150 perempuan yang berasal dari berbagai unsur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (8/4). Massa yang didominasi para mahasiswi ini menyampaikan pesan penolakan keras atas vonis bebas terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan.

Mengenakan pakaian serba hitam, massa memenuhi pedestrian hingga pagar pembatas Kejati Riau mulai pukul 14.30 WIB tersebut. Aksi juga dihiasi dengan pengeras suara ukuran besar dan orasi para pentolan unjuk rasa.

Koordinator Lapangan Aksi Fitria menyebutkan, mereka yang tergabung Aliansi Perempuan Peduli se-Riau menolak vonis bebas dan mendesak jaksa serius menyusun memori kasasi.

''Keadilan sudah mati di negeri kita. Kita tidak sepakat adanya terdakwa pelecehan seksual dibebaskan, atas dasar hati nurani, kita Aliansi Perempuan Peduli se-Riau turun karena keadaan tidak baik-baik saja,'' ucap Fitri yang juga Menteri Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri) ini.

Dalam aksinya, massa aksi membawa berbagai spanduk yang dibentang lebar menghadap Kantor Kejati Riau. Spanduk itu di antaranya bertuliskan "Kampus adalah tempat belajar bukan sarang predator seksual. Lawan Kekerasan Seksual, Merdeka Bebas dari Kekerasan Seksual."

Dalam tuntutannya, Aliansi Perempuan se-Riau juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serius dalam menyusun memori kasasi dan berkomitmen penuh dalam mengawal kasus pelecehan seksual tersebut.

Mereka juga menuntut Mahkamah Agung (MA)  memberikan keadilan bagi para korban pelecehan seksual.

''Kami menuntut dan mendesak MA agar menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi para korban kasus pelecehan seksual. Tidak hanya di perguruan tinggi, tapi yang terjadi dimanapun,'' kata Fitria.

Aksi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pertemuan Perempuan se-Riau yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (8/4). Sejumlah aktivis perempuan menggelar diskusi terkait vonis bebas dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau. Pertemuan itu memutuskan para aktivis perempuan harus memberikan dukungan kepada korban yang merupakan mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Riau (Unri) dengan menggelar aksi.

Terpisah, Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjawab desakan massa aksi. Ia menyebutkan, masalah peradilan merupakan ranah Pengadilan Negeri Pekanbaru. Atas putusan bebas itu, menurutnya, Jaksa sudah mengajukan kasasi sejak 4 April 2020.

''Memori kasasi segera diajukan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan hakim agung di Jakarta sana dalam memeriksa dan mengadili diberikan hidayah. Bisa meletakkan mana yang benar itu benar dan yang salah itu salah,'' ungkapnya.(end/ali)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

DPRD Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Tutup Drainase

DPRD Pekanbaru mengingatkan pelaku usaha agar tidak menutup drainase. Penyempitan saluran air dinilai berpotensi memicu…

3 jam ago

Tabrak Lari di Pekanbaru, Pekerja Marka Jalan Meninggal Dunia

Pekerja marka jalan di Pekanbaru tewas ditabrak mobil yang kabur dini hari. Polisi memburu pelaku,…

4 jam ago

Warga Meranti Tolak Kenaikan Tarif Kapal yang Dinilai Memberatkan

Rencana kenaikan tarif kapal di Kepulauan Meranti menuai penolakan warga. Tarif naik lebih 20 persen…

5 jam ago

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

1 hari ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

1 hari ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

1 hari ago