PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat orang kepala daerah yakni bupati dan satu orang wakil kepala daerah yakni wakil bupati mengajukan cuti kampanye untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Pelaksaaan cuti kampanye tersebut dimulai pada 26 September mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah Provinsi Riau Sudarman mengatakan, empat kepala daerah tersebut yakni Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Siak Alfedri, dan Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin.
"Empat bupati dan satu wakil bupati yang mengajukan cuti tersebut akan melaksanakan cutinya mulai 26 September sampai 5 Desember 2020," kata Sudarman.
Lebih lanjut dikatakannya, pengajuan cuti empat kepala daerah dan satu wakil kepala daerah tersebut disampaikan kepada Gubernur Riau Syamsuar. Pasalnya, sesuai ketentuan gubernur yang dapat memberikan izin cuti bagi para kepala daerah.
"Permohonan cutinya disampaikan kepada Pak Gubernur, karena memang sesuai aturan itu kewenangan Pak Gubernur untuk memberi izin cuti kampanyenya," sebutnya. (sol)
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…