Categories: Riau

70 Persen Wilayah Meranti Kawasan Hutan

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Wakil Bupati Said Hasyim mengeluhkan terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Pasalnya, sekitar 70 persen wilayah kabupaten yang terletak di pesisir Riau tersebut masuk ke dalam kawasan hutan sehingga hal tersebut menyulitkan pembangunan di sana.
’’Bagaimana kami bisa merencanakan pembangunan, jika 70 persen wilayah kami masuk kawasan hutan. Sementara, di kabupaten kami masih sangat perlu pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Said Hasyim saat kegiatan Musrenbang RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 di Pekanbaru, pekan kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, penetapan dan pelepasan kawasan hutan di Indonesia adalah kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terkait hal ini, menurutnya yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yakni mengajukan agar dilakukan revisi terhadap RTRW Riau tersebut.
‘’Namun tentunya revisi tersebut tidak bisa dilakukan dengan segera, karena penetapan RTRW tersebut ada waktunya kapan itu bisa revisi. Jadi tidak bisa kita minta tahun ini direvisi, maka akan langsung direvisi,” sebutnya.
Solusi lain yang ditawarkan Syamsuar terkait pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti yakni, jika pemerintah di sana ingin melakukan kegiatan pembangunan, harus mendapatkan persetujuan dari KLHK, melalui izin pinjam pakai.
‘’Kalau memang izin pinjam pakai itu dibolehkan pusat sebenarnya tak ada masalah terhadap rencana membangun di daerah itu. Yang penting memang harus diurus,” ujarnya.
Syamsuar juga mencontohkan, terkait keluhan pembangunan jalan dari kota Dumai menuju Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Karena memang izin dari pemerintah pusat belum didapatkan, rencana pembangunan jalan tersebut belum bisa dilakukan.
‘’Intinya izin itu yang harus diperoleh, kita tentunya tidak ingin melakukan pembangunan tapi justru melanggar aturan. Agar pembangunan berjalan lancar dan aman, yang pertama harus dimiliki yakni izin,” katanya.(izl)

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago