Categories: Riau

70 Persen Wilayah Meranti Kawasan Hutan

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Wakil Bupati Said Hasyim mengeluhkan terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Pasalnya, sekitar 70 persen wilayah kabupaten yang terletak di pesisir Riau tersebut masuk ke dalam kawasan hutan sehingga hal tersebut menyulitkan pembangunan di sana.
’’Bagaimana kami bisa merencanakan pembangunan, jika 70 persen wilayah kami masuk kawasan hutan. Sementara, di kabupaten kami masih sangat perlu pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Said Hasyim saat kegiatan Musrenbang RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 di Pekanbaru, pekan kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, penetapan dan pelepasan kawasan hutan di Indonesia adalah kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terkait hal ini, menurutnya yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yakni mengajukan agar dilakukan revisi terhadap RTRW Riau tersebut.
‘’Namun tentunya revisi tersebut tidak bisa dilakukan dengan segera, karena penetapan RTRW tersebut ada waktunya kapan itu bisa revisi. Jadi tidak bisa kita minta tahun ini direvisi, maka akan langsung direvisi,” sebutnya.
Solusi lain yang ditawarkan Syamsuar terkait pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti yakni, jika pemerintah di sana ingin melakukan kegiatan pembangunan, harus mendapatkan persetujuan dari KLHK, melalui izin pinjam pakai.
‘’Kalau memang izin pinjam pakai itu dibolehkan pusat sebenarnya tak ada masalah terhadap rencana membangun di daerah itu. Yang penting memang harus diurus,” ujarnya.
Syamsuar juga mencontohkan, terkait keluhan pembangunan jalan dari kota Dumai menuju Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Karena memang izin dari pemerintah pusat belum didapatkan, rencana pembangunan jalan tersebut belum bisa dilakukan.
‘’Intinya izin itu yang harus diperoleh, kita tentunya tidak ingin melakukan pembangunan tapi justru melanggar aturan. Agar pembangunan berjalan lancar dan aman, yang pertama harus dimiliki yakni izin,” katanya.(izl)

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

18 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

19 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

19 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

19 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

20 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

20 jam ago