Categories: Riau

Pemdes Manfaatkan Dana Desa dan ADD untuk Kemajuan Desa

(RIAUPOS.CO) MENGINGAT besarnya kucuran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan bantuan alokasi dana desa (ADD) setiap tahunnya kepada pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Rohul.
Tentunya dana yang disalurkan pemerintah ke 139 desa se-Rohul tahun ini, dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Pemerintah daerah dan pusat telah menggelontorkan dana hampir Rp1,6 miliar setiap desa. Tentunya ini dana ini harus dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Pembangunan yang direncanakan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, jangan kepentingan pribadi. Sehingga pembangunan di desa bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Ahad (7/7).
Orang nomor satu Rohul itu meminta kepada semua pihak khususnya camat dapat mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kepala desa terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan desa.
Tak hanya camat, menurutnya, seluruh elemen masyarakat, baik aparat Polri dan TNI dapat mengawasi penggunaan DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah kepada desa, agar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan. Karena dana desa itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
Diakui Sukiman, dana desa tersebut digunakan untuk  membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
‘’Tahun ini, sebanyak 139 desa se-Rohul penerima bantuan ADD dan DD, kita harapkan dalam pemanfaatan dana desa harus mengacu aturan perundang undangan yang berlaku. Perlu partisipasi peran serta masyarakat untuk bersama sama mengawasi penggunaan DD dan ADD didaerahnya,’’ sebut mantan Dandim Inhil itu.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

16 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

16 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

16 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

16 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago