Categories: Riau

Lima Pelaku Pencurian Kotak Amal Palestina Dibekuk Polisi

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Akibat mencuri kotak amal untuk korban perang Palestina, lima pelaku yang masih berusia remaja akhirnya berhasil bekuk tim Opnal Polsek Mandau.

Peristiwa pencurian kotak amal terjadi di Masjid Raya Makarimul Akhlak, Kompleks Singgalang PT PHR Talang Mandi, Kecanatan Mandau, Sabtu (27/1) subuh.

“Ya, kelima pelaku yang kita tangkap sudah kita amankan. Bahkan yang kita sayangkan ada 3 pelaku yang masih di bawah umur dan 2 pelaku sudah dewasa,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Yohn Mabel, Rabu (7/2).

Dari laporan yang disampaikan pengurus masjid, kejadian tersebut diketahui pagi hari, saat imam masjid mau membuka pintu masjid untuk persiapan salat subuh. Kemudian mendapatai jendela masjid sebelah kanan terbuka. Setelah itu imam masjid melihat CCTv bahwa ada 5 pelaku yang mencuri uang kotak amal masjid untuk rakyat Palestina.

“Ya, lima pelaku tersebut membagi tugas ada yang mengawasi dan ada yang mengambil uang kotak amal, dengan cara memasukkan sapu lidi yang mana ujungnya diberi lem dan setelah itu menganggakat uangnya keluar dari dalam kotak amal,” jelas Kanit Reskrim.

Dari informasi itu, kata Kanit Reskrim langsung memerintahkan Panit Opsnal Resmob Polsek Mandau Ipda Alfan Nisfu Romadhoni yang lebih dikenal dengan Tim BMW bersama saksi yang merupakan pengurus masjid, langsung mengecek rekaman CCTv di dalam masjid.

‘‘Ya, memang benar telah terjadi pencurian, setelah itu pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau, dan kami langsung melakukan reaksi cepat menangkap para pelalunya,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan rekaman CCTv masjid, Tim BMW akhirnya mengendus identitas kelima pelaku. Dari sana Tim BMW pun bergerak melakukan penangkapan.

“Saat anggota mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap kelima pelaku. Kita menyita sejumlah barang bukti CCTv, 1 helai baju dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” ujarnya

Dijelaskan Kanit, saat ini kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ksm)

 

Redaksi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

17 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

17 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

22 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

23 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago