Setelah sempat melarikan diri, akhirnya kelima pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan bersama barang bukti kejahatan ke Mapolsek Mandau, Rabu (7/2/2024). (rpg)
MANDAU (RIAUPOS.CO) – Akibat mencuri kotak amal untuk korban perang Palestina, lima pelaku yang masih berusia remaja akhirnya berhasil bekuk tim Opnal Polsek Mandau.
Peristiwa pencurian kotak amal terjadi di Masjid Raya Makarimul Akhlak, Kompleks Singgalang PT PHR Talang Mandi, Kecanatan Mandau, Sabtu (27/1) subuh.
“Ya, kelima pelaku yang kita tangkap sudah kita amankan. Bahkan yang kita sayangkan ada 3 pelaku yang masih di bawah umur dan 2 pelaku sudah dewasa,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Yohn Mabel, Rabu (7/2).
Dari laporan yang disampaikan pengurus masjid, kejadian tersebut diketahui pagi hari, saat imam masjid mau membuka pintu masjid untuk persiapan salat subuh. Kemudian mendapatai jendela masjid sebelah kanan terbuka. Setelah itu imam masjid melihat CCTv bahwa ada 5 pelaku yang mencuri uang kotak amal masjid untuk rakyat Palestina.
“Ya, lima pelaku tersebut membagi tugas ada yang mengawasi dan ada yang mengambil uang kotak amal, dengan cara memasukkan sapu lidi yang mana ujungnya diberi lem dan setelah itu menganggakat uangnya keluar dari dalam kotak amal,” jelas Kanit Reskrim.
Dari informasi itu, kata Kanit Reskrim langsung memerintahkan Panit Opsnal Resmob Polsek Mandau Ipda Alfan Nisfu Romadhoni yang lebih dikenal dengan Tim BMW bersama saksi yang merupakan pengurus masjid, langsung mengecek rekaman CCTv di dalam masjid.
‘‘Ya, memang benar telah terjadi pencurian, setelah itu pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau, dan kami langsung melakukan reaksi cepat menangkap para pelalunya,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan rekaman CCTv masjid, Tim BMW akhirnya mengendus identitas kelima pelaku. Dari sana Tim BMW pun bergerak melakukan penangkapan.
“Saat anggota mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap kelima pelaku. Kita menyita sejumlah barang bukti CCTv, 1 helai baju dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” ujarnya
Dijelaskan Kanit, saat ini kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ksm)
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…