wna-dilarang-masuk-periksa-pesawat-carter
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pandemi Covid-19 belum melandai. Pemerintah pun mencoba melakukan larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia, termasuk Riau.
Dalam hal ini, Riau Pos pun mencoba menghubungi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau Ibnu Chuldun. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya melalui keimigrasian melakukan pemeriksaan pesawat sewaan atau charter.
"Larangan tidak bolehnya masuk itu terhitung 1 Januari sampai 14 Januari mendatang. Langkah ini diambil Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) itu pun setelah mendapat izin dari Direktorat Jendral Imigrasi (Dirjenim) yang sifatnya insidentil. Maka dengan sendirinyapesawat charter dimaksud tidak akan mendapatkan izin untuk masuk ke wilayah Indonesia," ungkapnya.
Dilanjutkannya, itu berlaku di seluruh terminal kedatangan internasional, baik bandara maupun pelabuhan.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mujiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan menunggu petunjuk lanjutan. Tentunya itu terkait dengan aturan kedatangan WNA, khususnya yang masuk lewat TPI di Riau.
"Kami masih menunggu lagi Surat Edaran (SE) Dirjen. Setelah 14 Januari ini situasinya seperti apa. Karena sampai saat ini kami belum terima suratnya. Larangan itu dari Kemenlu, sehingga sampai saat ini belum ada WNA yang masuk ke Riau," ujarnya.(sof)
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…