Categories: Riau

Eet: Usulan Peminjaman Rp4,4 T Penumpang Gelap

RIAU (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kembali melaksanakan rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (6/11). Rapat tersebut membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Dengan agenda rapat mendengarkan jawaban pemprov terhadap pandangan fraksi yang telah disampaikan awal pekan lalu.

Adapun poin yang menjadi sorotan adalah rencana peminjaman uang oleh pemprov sebesar Rp4,4 triliun untuk sarana multi infrastuktur. Di mana sebelumnya, DPRD saat penyampaian pandangan fraksi meminta pemprov untuk mengkaji ulang. Hal itupun ditanggapi Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

"Kalau menurut kami enggak ada aturan yang dilanggar. Semua sesuai regulasi. Kata kuncinya di situ," ujar Wagubri usai rapat.

Ia kembali menekankan,  usulan pemprov untuk meminjam uang dibolehkan secara aturan. Bahkan, lanjut mantan Danrem 031/Wirabima itu, kajian atas peminjaman sudah ada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meski begitu, pihaknya tetap akan mengikuti seluruh regulasi yang ada.

"Bukan ngotot, secara aturan dibolehkan. Kalau memang itu enggak ada yang dilanggar, kalau itu menjadi harapan pembangunan ke depan kenapa tidak. Tapi kita lihatlah nanti,"imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet menyebut usulan pemprov sebagai penumpang gelap. Harusnya, usulan tersebut masuk di awal pada saat pengusulan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun malah sebaliknya. Usulan tersebut masuk di tengah jalan.

"Kami tidak mau masuk di tengah jalan. Penumpang gelap nak minta duduk di depan mana bisa.

Enggak boleh. Kami sepakat, kalau ada duit nak bayar tapi sesuai regulasi,” tegas pria yang akrab dipanggil Eet ini

Diakui dia, masyarakat memang sangat membutuhkan sarana multi infrastuktur. Tapi hal itu juga harus mempertimbangkan rasio pertumbuhan ekonomi. Atas pertimbangan itu pihaknya meminta Pemprov untuk menunda rencana tersebut tahun 2021.

"Kan masih ada waktu. Kita ikuti regulasinya karena saya kaji prosesnya sangat berat. Kita harus lapor keuangan APBD 3 tahun sebelumnya. Contoh laporan APBD 2017-2019 harus ada laporan. Dan ada tim kajian namanya Pansus," tambahnya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

1 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago