tersangkut-masalah-hukum-kabag-ulp-pemprov-riau-diberhentikan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Ekki Gaddafi akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Kepela Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, diberhentikannya Ekki Gaddafi sebagai Kabag ULP lantaran yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012.
"Pemberhentian Kabag ULP berdasarkan panggilan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasusnya. Pemberhentian itu supaya dia kosentrasi menghadapi pemeriksaan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah diberhentikan dari jabatannya, saat ini Ekki ditempatkan sebagai salah satu staf di Dinas Perkebunan Riau.
"Sekarang yang bersangkutan ditempatkan di Dinas Perkebunan Riau," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…