tersangkut-masalah-hukum-kabag-ulp-pemprov-riau-diberhentikan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Ekki Gaddafi akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Kepela Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, diberhentikannya Ekki Gaddafi sebagai Kabag ULP lantaran yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012.
"Pemberhentian Kabag ULP berdasarkan panggilan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasusnya. Pemberhentian itu supaya dia kosentrasi menghadapi pemeriksaan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah diberhentikan dari jabatannya, saat ini Ekki ditempatkan sebagai salah satu staf di Dinas Perkebunan Riau.
"Sekarang yang bersangkutan ditempatkan di Dinas Perkebunan Riau," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.
IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…
Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.
Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…
RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…
Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…