tersangkut-masalah-hukum-kabag-ulp-pemprov-riau-diberhentikan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Ekki Gaddafi akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Kepela Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, diberhentikannya Ekki Gaddafi sebagai Kabag ULP lantaran yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012.
"Pemberhentian Kabag ULP berdasarkan panggilan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasusnya. Pemberhentian itu supaya dia kosentrasi menghadapi pemeriksaan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah diberhentikan dari jabatannya, saat ini Ekki ditempatkan sebagai salah satu staf di Dinas Perkebunan Riau.
"Sekarang yang bersangkutan ditempatkan di Dinas Perkebunan Riau," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…
Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…
Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…
Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…