Categories: Riau

Wujudkan Kemitraan Positif, PTPN V Kembalikan Lahan kepada Negara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V (Persero) secara resmi mengembalikan lahan seluas 2.800 hektare kepada negara, yang selanjutnya akan diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (5/7).

Pengembalian lahan tersebut dilakukan secara resmi melalui penandatanganan surat penyerahan oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa dan diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Abdul Azis serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Lukman Hakim. Acara penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto di kantor pusat PTPN V, Pekanbaru, Riau.

Menurut Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa, pengembalian lahan kepada negara tersebut merupakan wujud nyata komitmen perseroan dalam menindaklanjuti Keputusan Rapat Terbatas Presiden, dalam menyelesaikan masalah tuntutan warga Desa Senama Nenek. Pengembalian tanah tersebut juga pelaksanaan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham pada 29 Mei 2019, perihal Persetujuan Penghapusbukuan dan Pelepasan Aset Tetap Kebun Sei Kencana dan Kebun Terantam.

Sebagai perusahaan BUMN, PTPN V berkomitmen memberikan keuntungan bagi negara dan kemaslahatan kepada stakeholder, khususnya warga di sekitar lokasi perkebunan milik perseroan. Pengembalian lahan ini diharapkan dapat meningkatkan kemitraan positif perseroan dengan warga Desa Senama Nenek.

“PTPN V dalam melaksanakan bisnisnya, konsisten mengikuti arahan dan perintah pemegang saham, yaitu negara. Awal pengelolaan lahan tersebut sebenarnya sudah sesuai prosedur berdasarkan izin pengelolaan yang kami terima dari negara. Tentunya ketika pemerintah menugaskan kami mengembalikan lahan tersebut, maka kami kembalikan ke negara,” ucap Jatmiko.

Pengelolaan kebun tetap dilakukan oleh PTPN V, sampai dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta penerima redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Luasan lahan yang dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil pengukuran dari instansi Badan Pertanahan Nasional. Sebagai pihak yang mengembalikan hak atas tanah beserta tanaman yang ada di atas tanah dimaksud, PTPN V menjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani hak tanggungan dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apapun, yang selama ini dikelola sebagai kebun kelapa sawit dan karet oleh perseroan.

“Setelah dikembalikan ke warga oleh pemerintah, untuk selanjutnya pengelolaan lahan ± 2.800 Ha dan aset yang berada di atasnya akan dilaksanakan melalui kerja sama pola kemitraan antara warga dengan PTPN V,” kata Jatmiko.(eca/ifr)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

7 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

8 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

8 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

9 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

10 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago