satgas-tmmd-kodim-genjot-pembuatan-drainase-di-koto-ruang
UJUNG BATU (RIAUPOS.CO) — Setelah proses penggalian gorong-gorong untuk pembuatan drainase selesai sepanjang 250 meter, kini Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-110 Kodim 0313/ KPR terus gencar menyelesaikan merakit besi.
Besi-besi ini akan digunakansebagai kerangka untuk pengecoran dainase yang akan diletakkan di Desa Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Sembari menunggu material berupa pasir cor dan semen datang, Satgas bersama masyarakat kita kerahkan merangkai besi untuk pengecoran drainase di sisi kiri dan kanan jalan. Hari ini akan kita percepat mengejar efektivitas waktu pengerjaan," ungkap Pasi Ter Kodim 0313/KPR Kapten Inf E Sihotang, Koordinator Satgas TMMD ke-110.
E Sihotang pada Sabtu (6/3) melakukan peninjauan ke sejumlah pengerjaan pembangunan program TMMD ke-110 di Ujung Batu. Pembuatan drainase, sebut E Sihotang bertujuan agar pada waktu hujan, air tidak mengenang di badan jalan. Sehingga tidak terjadi banjir dan air mengalir di drainase kiri kanan jalan tidak menyebabkan jalan berlobang.
"Kalau sampai jalan tergenang air, maka jalan yang dibangun dalam kegiatan TMMD terancam tidak bisa bertahan lama. Pembuatan drainase di kiri dan kanan jalan, juga bertujuan mencegah terjadinya longsor pada tanah akibat erosi. Kami yakin dengan bertambahnya tenaga baik dari kalangan Satgas ataupun masyarakat dalam pembuatan drainase, maka pengerjaannya bisa diselesaikan tepat waktu," tutupnya.
Laporan: Hendrawan (Ujung Baru)
Editor: Rinaldi
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…