Categories: Riau

Jaksa Teliti Berkas Perkara SH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan cabul yang menjerat Dekan Fisip Unri nonaktif, SH. Sebelumnya, Jaksa sempat mengembalikan berkas untuk dilengkapi. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah di kembalikan, berkas perkara SH tengah diteliti oleh jaksa. Hal itu sebagaimana diungkapkan Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (4/1).

"Kemaren kan sudah dikembalikan (berkas perkara, red) ke Kejaksaan. Saat ini masuk tahap penelitian berkas oleh jaksa," ungkap Sunarto. 

Lebih jauh disampaikan dia, sebelumnya jaksa memang sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Saat itu  ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Setelah diterima kembali, penyidik langsung menggesa perbaikan. 

"Iya kemaren kan setelah diteliti oleh pihak kejaksaan sempat dikembalikan untuk dilengkapi," sambungnya. 

Pihaknya optimis berkas perkara SH bakal P-21. Hal itu bukan tanpa alasan. Karena penyidik sendiri telah melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh kejaksaan. Selanjutnya, bila memang sudah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya kita menunggu berkas P-21 dulu kan," pungkasnya. 

Sementara itu, sebelumnya Universitas Riau (Unri) resmi memberhentikan sementara tersangka kasus pencabulan, SH, dari jabatannya sebagai Dekan  Fisip. SH juga dibebaskan dari tugasnya sebagai dosen dalam surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA tertanggal 21 Desember 2021. 

Salinan yang diterima Riau Pos, pada Surat Keputusan Rektor Unri Nomor: 4405/UN19/KP/2021 itu tertulis SH akan diberhentikan sementara dari segala aktivitas akademik maupun administrasi selama 30 hari sejak surat ditandatangani. Keputusan itu sendiri diambil atas usulan Tim Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri. 

Ketua Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12) menolak berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya beralasan, Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu. Karena kewenangan pemberhentian sementara SH ada pada rektor sesuai  dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristek. 

Juru Bicara Rektor terkait masalah ini Prof Dr Sujianto belum memberi tanggapan sehubungan dengan keluarnya surat tersebut. Namun kebenaran mengenai pemberhentian sementara itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Unri, Rioni Imron. 

"Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS adhoc yang dibentuk kemaren," sebut Rioni.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago