Categories: Riau

Dinas Lingkungan Hidup Rutin Lakukan Pemantauan dan Verifikasi

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki perhatian serius terhadap pengelolaan, penataan lingkungan terutama yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan aktifitas yang berkaitan dengan lingkungan.
“Kami selalu melakukan pemantauan ke lapangan termasuk memberikan respon jika ada laporan dari masyarakat dalam hal aktifitas lingkungan seperti pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Termasuk seperti salah satu PKS, ada yang sejak beroperasi Juli 2018 itu kami telah turun ke lapangan sebanyak empat-lima kali menanggapi pengaduan masyarakat,” kata Kepala DLH Rohil Suwandi SSos, Selasa (2/7).
Didampingi Kabid Penataan dan Penaatan M Nurhidayat SH, Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLHK) Sutawira Praja ST MT, Kasi Gakkum Carlos Roshan dan Kasi Kerusakan Syahrul ST.
Belakangan, terangnya, ada somasi dari salah satu pihak mengenai tindak lanjut salah satu PKS berkaitan dengan isu lingkungan. Somasi itu terangnya telah ditindaklanjuti dan diterima sebagai perbaikan ke depan.
Pihaknya bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditjen Pengaduan Masyarakat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI telah melakukan verifikasi ke lapangan. Untuk sampel yang diambil atau diuji itu akan dibawa ke kementerian, langkah lebih lanjut terkait dengan hasil verifikasi itu akan dilimpahkan kepada pemda.
“Kemarin kami akan melakukan sampel atas tingkat kebauan yang dihasilkan oleh limbah PKS, apakah sudah melebih baku mutu apa belum juga emisi,” kata Suwandi.
Terkait pengaduan masyarakat katanya memang perlu ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan, mengambil sampel sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang ditemukan melebihi baku mutu maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan UU 32 Pasal 76 dengan beberapa tahapan diantaranya sanksi tertulis, sanksi administrasi, paksaan dan jika tidak ditaati baru berupa tindakan tegas bisa pembekuan izin operasional, pencabutan izin maupun pidana.
“Jadi tidak serta merta penilaian hanya dari kasat mata saja, harus ada peninjauan, verifikasi, pengambilan dan uji sampel di lab,” katanya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

2 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

2 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

4 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

5 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

5 hari ago