Categories: Riau

Dinas Lingkungan Hidup Rutin Lakukan Pemantauan dan Verifikasi

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki perhatian serius terhadap pengelolaan, penataan lingkungan terutama yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan aktifitas yang berkaitan dengan lingkungan.
“Kami selalu melakukan pemantauan ke lapangan termasuk memberikan respon jika ada laporan dari masyarakat dalam hal aktifitas lingkungan seperti pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Termasuk seperti salah satu PKS, ada yang sejak beroperasi Juli 2018 itu kami telah turun ke lapangan sebanyak empat-lima kali menanggapi pengaduan masyarakat,” kata Kepala DLH Rohil Suwandi SSos, Selasa (2/7).
Didampingi Kabid Penataan dan Penaatan M Nurhidayat SH, Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLHK) Sutawira Praja ST MT, Kasi Gakkum Carlos Roshan dan Kasi Kerusakan Syahrul ST.
Belakangan, terangnya, ada somasi dari salah satu pihak mengenai tindak lanjut salah satu PKS berkaitan dengan isu lingkungan. Somasi itu terangnya telah ditindaklanjuti dan diterima sebagai perbaikan ke depan.
Pihaknya bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditjen Pengaduan Masyarakat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI telah melakukan verifikasi ke lapangan. Untuk sampel yang diambil atau diuji itu akan dibawa ke kementerian, langkah lebih lanjut terkait dengan hasil verifikasi itu akan dilimpahkan kepada pemda.
“Kemarin kami akan melakukan sampel atas tingkat kebauan yang dihasilkan oleh limbah PKS, apakah sudah melebih baku mutu apa belum juga emisi,” kata Suwandi.
Terkait pengaduan masyarakat katanya memang perlu ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan, mengambil sampel sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang ditemukan melebihi baku mutu maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan UU 32 Pasal 76 dengan beberapa tahapan diantaranya sanksi tertulis, sanksi administrasi, paksaan dan jika tidak ditaati baru berupa tindakan tegas bisa pembekuan izin operasional, pencabutan izin maupun pidana.
“Jadi tidak serta merta penilaian hanya dari kasat mata saja, harus ada peninjauan, verifikasi, pengambilan dan uji sampel di lab,” katanya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

17 jam ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

18 jam ago

Menang Telak 52-6 Atas SMAN 6, Tim Putri SMAN 5 Pekanbaru Tembus Fantastic Four DBL 2026

Tim basket putri SMAN 5 Pekanbaru memastikan tiket Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good…

19 jam ago

Polda Riau Razia Tempat Hiburan Malam, 63 Orang Positif Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…

19 jam ago

Lestarikan Budaya Melayu, BRK Syariah Salurkan CSR Pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di UNRI

PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…

20 jam ago

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

2 hari ago