Categories: Riau

Dinas Lingkungan Hidup Rutin Lakukan Pemantauan dan Verifikasi

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki perhatian serius terhadap pengelolaan, penataan lingkungan terutama yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan aktifitas yang berkaitan dengan lingkungan.
“Kami selalu melakukan pemantauan ke lapangan termasuk memberikan respon jika ada laporan dari masyarakat dalam hal aktifitas lingkungan seperti pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Termasuk seperti salah satu PKS, ada yang sejak beroperasi Juli 2018 itu kami telah turun ke lapangan sebanyak empat-lima kali menanggapi pengaduan masyarakat,” kata Kepala DLH Rohil Suwandi SSos, Selasa (2/7).
Didampingi Kabid Penataan dan Penaatan M Nurhidayat SH, Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLHK) Sutawira Praja ST MT, Kasi Gakkum Carlos Roshan dan Kasi Kerusakan Syahrul ST.
Belakangan, terangnya, ada somasi dari salah satu pihak mengenai tindak lanjut salah satu PKS berkaitan dengan isu lingkungan. Somasi itu terangnya telah ditindaklanjuti dan diterima sebagai perbaikan ke depan.
Pihaknya bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditjen Pengaduan Masyarakat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI telah melakukan verifikasi ke lapangan. Untuk sampel yang diambil atau diuji itu akan dibawa ke kementerian, langkah lebih lanjut terkait dengan hasil verifikasi itu akan dilimpahkan kepada pemda.
“Kemarin kami akan melakukan sampel atas tingkat kebauan yang dihasilkan oleh limbah PKS, apakah sudah melebih baku mutu apa belum juga emisi,” kata Suwandi.
Terkait pengaduan masyarakat katanya memang perlu ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan, mengambil sampel sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang ditemukan melebihi baku mutu maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan UU 32 Pasal 76 dengan beberapa tahapan diantaranya sanksi tertulis, sanksi administrasi, paksaan dan jika tidak ditaati baru berupa tindakan tegas bisa pembekuan izin operasional, pencabutan izin maupun pidana.
“Jadi tidak serta merta penilaian hanya dari kasat mata saja, harus ada peninjauan, verifikasi, pengambilan dan uji sampel di lab,” katanya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Bergulir, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru

Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PHR…

11 jam ago

Teror Monyet Berakhir, Dokter Hewan Ungkap Dugaan Alasan Satwa Ini Menyerang Warga

Monyet penyerang 18 warga di Tembilahan akhirnya ditangkap. Dokter hewan mengungkap sejumlah dugaan penyebab satwa…

11 jam ago

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

1 hari ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

1 hari ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

1 hari ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

1 hari ago