Gedung Rektorat Unri (dok riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri) saat ini masih belum bisa melakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) kepada mahasiswa baru yang telah melakukan daftar ulang. Pasalnya, surat rekomendasi tertulis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) belum dikantongi.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Unri, Ridar Hendri mengatakan, Unri sudah mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya) ke Kemendikbudristek sesuai dengan apa yang diminta Kemendikbudristek berdasarkan Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan menteri terkait pembatalan kenaikan UKT.
“Deadline kan diberi sampai 5 Juni oleh Dirjen Diktiristek untuk mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya, red). Setelah itu baru keluar surat rekomendasi tertulis dari Kemendikbudristek. Selanjutnya barulah kami bisa menghubungi mahasiswa baru untuk proses pengembalian uang kelebihan pembayaran UKT tersebut,” ujar Ridar Hendri.
Lebih lanjut dikatakannya, Unri akan menghubungi melalui telepon ke masing-masing mahasiswa baru dan juga menginformasikan melalui e-mail. Apakah nantinya dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya? Nanti tergantung dari keinginan mahasiswa tersebut karena ada dua pilihan yang diberikan.
“Kan ada dua pilihan yang nanti kami berikan. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran UKT. Kedua, dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” katanya.
Dijelaskannya, untuk memudahkan mahasiswa baru tersebut mendapatkan informasi terkait pengembalian kelebihan pembayaran UKT, Unri akan membuka posko pengaduan. “Posko pengaduan tersebut hanya memudahkan mahasiswa baru dalam mendapatkan informasi tentang proses pengembalian kelebihan UKT saja. Kalau pengembaliannya tetap di Rektorat,” terangnya.
“Sekali lagi kami sampaikan, sekarang belum bisa kami lakukan (pengembalian kelebihan UKT, red) karena belum ada rekomendasi tertulisnya dari Kemendikbudristek. Paling nanti setelah 5 Juni rekomendasinya keluar karena kan deadline sampai 5 Juni,” ujarnya.(dof)
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…