Categories: Riau

Unri Belum Bisa Kembalikan Kelebihan UKT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri)  saat ini masih belum bisa melakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) kepada mahasiswa baru yang telah melakukan daftar ulang. Pasalnya, surat rekomendasi tertulis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) belum dikantongi.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Unri, Ridar Hendri mengatakan, Unri sudah mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya) ke Kemendikbudristek sesuai dengan apa yang diminta Kemendikbudristek berdasarkan Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan menteri terkait pembatalan kenaikan UKT.

“Deadline kan diberi sampai 5 Juni oleh Dirjen Diktiristek untuk mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya, red). Setelah itu baru keluar surat rekomendasi tertulis dari Kemendikbudristek. Selanjutnya barulah kami bisa menghubungi mahasiswa baru untuk proses pengembalian uang kelebihan pembayaran UKT tersebut,” ujar Ridar Hendri.

Lebih lanjut dikatakannya, Unri akan menghubungi melalui telepon ke masing-masing mahasiswa baru dan juga menginformasikan melalui e-mail. Apakah nantinya dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya? Nanti tergantung dari keinginan mahasiswa tersebut karena ada dua pilihan yang diberikan.

“Kan ada dua pilihan yang nanti kami berikan. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran UKT. Kedua, dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” katanya.

Dijelaskannya, untuk memudahkan mahasiswa baru tersebut mendapatkan informasi terkait pengembalian kelebihan pembayaran UKT, Unri akan membuka posko pengaduan. “Posko pengaduan tersebut hanya memudahkan mahasiswa baru dalam mendapatkan informasi tentang proses pengembalian kelebihan UKT saja. Kalau pengembaliannya tetap di Rektorat,” terangnya.

“Sekali lagi kami sampaikan, sekarang belum bisa kami lakukan (pengembalian kelebihan UKT, red) karena belum ada rekomendasi tertulisnya dari Kemendikbudristek. Paling nanti setelah 5 Juni rekomendasinya keluar karena kan deadline sampai 5 Juni,” ujarnya.(dof)






Reporter: Dofi Iskandar

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

23 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

24 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

24 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

1 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

1 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

1 hari ago