Categories: Riau

15 Program Pembentukan Perda

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis sudah melakukan penyampaian program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis 2020. Progtam itu ditetapkan untuk dilaksanakannya secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan pemerintah daerah.

Kesepakatan itu didapatkan melalui rapat kerja DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis terkait program pembentukan peraturan daerah. 

Ungkapan tersebut disampaikan Ketua  DPRD Kabupaten Bengkalis Sementara H Khairul Umam saat memimpin rapat paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (1/10) sore. 

Dikatakan dia, berdasarkan surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/108 tanggal 9 September 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari 15 program antara lain: pemekaran kelurahan/desa se-Kabupaten Bengkalis, perlindungan perempuan dan anak, pengarustamaan gender, penanaman modal, pokok-pokok penggelolaan daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

 Pembentukan dan susunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), penyelenggaraan kearsipan, penanggulangan bencana, kerja sama daerah, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019, rencana induk pembangunan industri Kabupaten Bengkalis 2020-2024, pengelolaan air limbah, penyertaan modal ke PT Bumi Siak Pusako (Pengesahan).

“Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD kabupaten dan pemerintah daerah disepakati menjadi program peraturan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis,” kata Khairul Umam. 

Lebih lanjut Khairul Umam menyampaikan, dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan rapat pada tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pembahasan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis tahun 2020 berkaitan dengan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/108 tanggal 9 September 2019 tentang Usulan Prolegda 2020.

 Untuk itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengusulkan beberapa Ranperda antara lain, Ranperda Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti Jompo, Ranperda Pengelolaan Kelistrikan Kabupaten Bengkalis, Ranperda Kesehatan untuk Masyarakat Miskin, Ranperda Pemekaran Kecamatan Baru dan Ranperda tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pulau Rupat kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2020.(esi)

“Semoga usulan Prolegda 2020 yang dibahas pada hari ini (kemarin, red) nantinya dapat segera dijadikan Perda Kabupaten Bengkalis,” harapnya.(esi)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penanganan Karhutla Diperkuat, Satu Helikopter Water Bombing Tiba di Pekanbaru

BNPB menambah satu helikopter water bombing di Riau. Kini tersedia enam armada udara untuk memperkuat…

1 hari ago

IKTS dan P3KPI Gandeng DJP Riau, Siap Sosialisasikan PP 20 Tahun 2026 untuk UMKM

IKTS dan P3KPI Pekanbaru berkolaborasi dengan DJP Riau untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait penerapan PP…

1 hari ago

Dua Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan di Meranti

Polisi mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja 14 tahun di…

1 hari ago

Besok Pecahkan Rekor MURI Kue Talam Durian 1 Kilometer, CFD Pekanbaru Diperpanjang

Dishub Pekanbaru menerapkan rekayasa lalu lintas dan memperpanjang CFD untuk mendukung pemecahan rekor MURI Kue…

2 hari ago

Pendaftaran SPMB Riau Resmi Berakhir, Verifikasi Berkas Peserta Masih Berlangsung

Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Riau resmi ditutup. Sekolah kini memverifikasi berkas peserta sebelum…

2 hari ago

Polemik Dana MBG Mengemuka, DJP Soroti Status Hibah dan Kepatuhan Pajak

DJP menyoroti status dana hibah MBG yang berpotensi menimbulkan risiko pajak. Di saat yang sama,…

2 hari ago