15 Program Pembentukan Perda
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis sudah melakukan penyampaian program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis 2020. Progtam itu ditetapkan untuk dilaksanakannya secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan pemerintah daerah.
Kesepakatan itu didapatkan melalui rapat kerja DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis terkait program pembentukan peraturan daerah.
Ungkapan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sementara H Khairul Umam saat memimpin rapat paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (1/10) sore.
Dikatakan dia, berdasarkan surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/108 tanggal 9 September 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari 15 program antara lain: pemekaran kelurahan/desa se-Kabupaten Bengkalis, perlindungan perempuan dan anak, pengarustamaan gender, penanaman modal, pokok-pokok penggelolaan daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Pembentukan dan susunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), penyelenggaraan kearsipan, penanggulangan bencana, kerja sama daerah, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019, rencana induk pembangunan industri Kabupaten Bengkalis 2020-2024, pengelolaan air limbah, penyertaan modal ke PT Bumi Siak Pusako (Pengesahan).
“Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD kabupaten dan pemerintah daerah disepakati menjadi program peraturan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis,” kata Khairul Umam.
Lebih lanjut Khairul Umam menyampaikan, dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan rapat pada tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pembahasan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis tahun 2020 berkaitan dengan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/108 tanggal 9 September 2019 tentang Usulan Prolegda 2020.
Untuk itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengusulkan beberapa Ranperda antara lain, Ranperda Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti Jompo, Ranperda Pengelolaan Kelistrikan Kabupaten Bengkalis, Ranperda Kesehatan untuk Masyarakat Miskin, Ranperda Pemekaran Kecamatan Baru dan Ranperda tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pulau Rupat kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2020.(esi)
“Semoga usulan Prolegda 2020 yang dibahas pada hari ini (kemarin, red) nantinya dapat segera dijadikan Perda Kabupaten Bengkalis,” harapnya.(esi)
Bengkalis mendapat kuota sementara 399 jemaah haji 2027. Persiapan terkendala biovisa, cek kesehatan, dan kepastian…
Program seragam gratis Pekanbaru diperluas untuk siswa SMP swasta mitra pemko. Bantuan ditargetkan mulai dibagikan…
RS Awal Bros Group merayakan HUT ke-28 bertema “Quality of Life” dengan kegiatan sosial, medis,…
Dua jembatan strategis di Kepulauan Meranti tetap menjadi prioritas. Selat Akar ditargetkan rampung 2026, Panglima…
Pemerintah mengkaji pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9-10. Sepeda motor masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Dua kebakaran lahan terjadi di Kampar, sementara tiga hotspot terdeteksi. BPBD mencatat ISPU 94 dan…