Categories: Riau

Intensifkan Sosialisasi ke Pengusaha

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, penerimaan pajak dari sarang burung walet masih belum maksimal. Pasalnya, petugas mengaku kesulitan untuk memungut, karena banyak pemilik sarang burung walet yang memanen dan menjual hasil usahanya tanpa melapor dan membayarkan pajak ke daerah.

Dari perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan, dalam setahun pajak sarang walet bisa mencapai setidaknya Rp250 juta. Namun hal itu sulit dicapai karena kesadaran pemilik sarang walet masih sangat rendah.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Pelalawan Jahlelawati SE kepada Riau Pos, Kamis (2/5).

Dikatakannya, setidaknya saat ini terdata ada lebih kurang sebanyak 3.000 unit bangunan sarang burung walet di  Pelalawan dan dari ribuan bangunan sarang burung walet yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini, sebagian besar tidak memiliki izin daerah, mulai dari IMB, IPAL dan izin lainnya.

“Kalau izin sarang burung walet ini, banyak tidak ada. Sebagian besar IMB tidak ada sama sekali, apalagi IPAL,” terangnya.

Dijelaskannya, hingga awal Mei 2024 ini, realisasi PAD dari sarang walet baru mencapai sebesar Rp10,8 juta dengan persentase 0,25 persen dari target Rp250 juta. “Artinya, sejauh ini penerimaan pajak walet, belum mencapai 1 persen,” paparnya.

Untuk itu, sambung dia, guna meningkatkan penerimaan dari jenis pajak walet ini, Bapenda Pelalawan kembali akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada para pengusaha walet untuk dapat membayar pajak. Pihaknya akan melakukan penindakan berupa penyegelan serta mematikan sound system suara pemanggil burung, apabila pengusaha tidak bersedia membayar pajak.

“Kita tidak main-main untuk mengejar peningkatan penerimaan pajak walet ini. Apalagi hasil pajak ini digunakan untuk keperluan daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau agar pengusaha walet di Pelalawan dapat meningkatkan kesadaran untuk segera membayar pajak.(amn) 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

7 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

8 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

8 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

9 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

10 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago