Categories: Riau

Saksi Tunjukkan Beras Bansos Berlogo Paslon

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar, Selasa (2/4). Dalam persidangan kemarin, TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 19 orang selaku ahli dan saksi.

Salah satu saksi yakni saksi fakta Dadan Aulia bertestimoni soal adanya pensiunan TNI yang memberikan bantuan di masa tenang. Kasus itu terjadi di Kampung Bongbong RT 001 RW 004 Desa Pasireri, Pandeglang, Banten. ’’Itu kebetulan saya melihat dan menyaksikannya karena jarak yang membagikan dengan rumah saya kisaran 5 meter,” ujarnya.

Saksi lainnya, Suprapto menceritakan pembagian beras bansos di lingkungan rumahnya di Medan pada 20 Januari 2024. Sekitar pukul 15.00 WIB, ada kepala lingkungan bernama Supriyadi menyerahkan bansos. ’’Ini ada beras. Bansos. Tapi nanti untuk 02 ya jangan lupa ya,’’ ujarnya menirukan suara Supriyadi. Pada beras bulog itu juga terdapat logo paslon 02. Beras tersebut, dia bawa dan tunjukkan kepada majelis hakim.

Selain itu, saksi lain yang dihadari adalah Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno selaku saksi ahli. Dalam paparannya, Romo Magnis banyak bicara perihal etika. Salah satu pokok menyangkut etika penguasa dan presiden.

Bagi penguasa tak cukup sekadar tidak melanggar hukum. Namun harus membuktikan diri sebagai orang yang baik, berwawasan kebangsaan, bijaksana, jujur, dan adil berdasar etika.

Menurut Romo Magnis, seorang presiden dilarang menggunakan kekuasaan demi keuntungan keluarga. Sebab, presiden harus menjadi milik semua. ’’Kalau seorang presiden memakai kekuasaannya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan,’’ kata dia.

Di sisi lain, keinginan untuk mendatangkan saksi dari pejabat pusat dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 terus bertambah. Tim Ganjar-Mahfud meminta Kapolri dihadirkan. Sementara, Tim Pembela Prabowo-Gibran meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ikut dihadirkan.

Kuasa hukum Ganjar Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan, Kapolri perlu hadir mengingat banyak dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2. Baik itu mobilisasi maupun intimidasi. ’’Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian,’’ ujarnya.

Permintaan itu telah disampaikan secara resmi kepada MK. Kubu Prabowo-Gibran tak tinggal diam. Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Nicholay Aprilindo berharap perlu juga dihadirkan Kepala BIN di sidang PHPU. ’’Seandainya dikabulkan majelis hakim, kami minta juga dihadirkan Kepala BIN,’’ ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo akan mempertimbangkan usulan itu. Namun dia mengisyaratkan tidak akan menambah selain empat menteri yang sudah terjadwal. Yakni Menteri Sosial (Mensos), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perekonomian, dan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

’’(Bisa-bisa) nanti tidak ada kepastian setiap jadwal sidang kita, tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,’’ jelasnya. Di lain pihak, Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan pemerintah menghormati panggilan MK dalam sidang sengketa PHPU.

Sementara itu, Komisi III DPR RI mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi. “Iya, silakan saja ya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (2/4)

Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta Hakim MK untuk menilai sendiri atas adanya usulan tersebut.

Gayus Pimpin PDIP Gugat KPU ke PTUN

Di sisi lain, Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) PDIP melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), Selasa (2/4). PDIP menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mantan Hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbuun memimpin Tim PDI untuk mendaftarkan gugatan tersebut. ’’Intinya, jenis gugatannya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara. Tergugatnya KPU,’’ kata Gayus seusai pendaftaran materi di gedung PTUN, Jakarta Timur.

Perbuatan KPU disebut melawan hukum KPU karena meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres. Anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih menjelaskan, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. ’’Artinya, tindakan KPU ini melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum karena memberlakukan peraturan yang berlaku surut,’’ ujar Erna.(lum/tyo/c14/far/lyn/bay/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bangun Kemitraan Berkelanjutan, PTPN IV PalmCo Jadikan Petani Sawit Pilar Utama

PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…

21 jam ago

Sebanyak 38 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Ungkap PT BMW Tak Berizin

Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…

21 jam ago

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Rohul, Bupati Anton Sebut Pramuka Benteng Generasi Muda Era Digital

Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…

22 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Penertiban Prostitusi dan Tempat Asosial Terus Digelar Rutin

Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan penertiban lokasi prostitusi dan bioskop mini dilakukan secara rutin tanpa…

22 jam ago

Gol Tunggal Dimas Wicaksono Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Semen Padang FC 1-0

PSPS Pekanbaru berhasil mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Semen Padang FC lewat gol tunggal Dimas…

1 hari ago

Tembus 2.047 Kasus pada September, Penderita ISPA di Rokan Hulu Meningkat Signifikan

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 137 persen sepanjang Agustus-September 2026…

1 hari ago