Categories: Riau

KPK: Penyidikan Annas Terkait Suap APBD Rampung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan Annas Maamun terus menuai kritik. Apalagi, belakangan diketahui bahwa Annas  juga terseret kasus lain yang ditangani KPK. Yakni, suap kepada anggota DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.

Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, fakta tersebut membuktikan bahwa proses pemberian grasi di Indonesia belum transparan. Meski grasi menjadi kewenangan eksklusif Presiden, idealnya, keputusannya melalui proses yang transparan.

"Itu tidak dipenuhi secara substansi untuk grasi yang diberikan Presiden kepada Annas. Padahal, ternyata dia diketahui terlibat juga dalam kasus korupsi lainnya," ujarnya, Ahad (1/12).

Erwin menjelaskan, dalam konstitusi memang hanya disebutkan bahwa Presiden perlu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Namun, lanjut dia, Presiden bisa membuat sistem tersendiri jika memang ada keinginan untuk membuat prosesnya transparan. Misalnya, melibatkan KPK dalam proses grasi terpidana korupsi.

Jika prosesnya transparan, kata Natosmal, publik menjadi tercerahkan dan tidak terus menduga-duga. Dalam proses pemberian grasi kepada Annas, pemerintah hanya memberikan informasi yang sepotong-sepotong.

"Kalau alasan sakit harus ada rekomendasi dokter. Nggak bisa kita dengar dia sakit saja. Harus ada evaluasi medis dan itu harus dituangkan dalam grasi tadi," ujarnya.

Karena itu, pihaknya mendesak ada evaluasi dalam proses pemberian grasi. Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski Annas diberi grasi, namun tidak memengaruhi proses hukum pada kasus lain yang juga menjeratnya. Penyidikan kasus itu, kini telah rampung dan masuk ke pelimpahan tahap pertama. “Penyidikannya sudah hampir selesai. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa masuk ke pelimpahan tahap kedua dan kemudian diproses di persidangan,” jelas Febri.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemberian grasi yang dilakukan Presiden tidak diputuskan sendiri. Namun mempertimbangkan pendapat MA dan Menkopolhukam. Soal adanya kasus lain yang melibatkan Annas, pemerintah menunggu prosesnya. "Kalau ada perkembangan lebih lanjut, nanti kita lihat apa yang dilakukan KPK," ujarnya.

Fadjroel enggan berspekulasi terkait kemungkinan pencabutan grasi. "Kita akan melihat saja. Kita akan melihat perkembangannya," kata Komisaris Utama PT Adhi Karya itu.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas berupa potongan masa tahanan dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Dengan grasi tersebut, Annas yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi bebas pada Oktober 2020.(far/fal/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

3 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

3 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

5 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

6 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

6 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

6 jam ago