Categories: Riau

JPU Tolak Eksepsi Yan Prana

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru digelar secara virtual, Kamis (1/4). Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Kamis (25/3) lalu.

JPU Himawan AS menyebutkan dengan segala argumentasinya yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa, ternyata tidak menyimpulkan alasan-alasan yang kuat sehingga batal demi hukum tidak dapat diterima atau ditolak.

JPU dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis (18/3) lalu (sidang perdana), sudah disusun secara tepat, jelas dan lengkap terhadap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Sementara pada eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Aliandri Tanjung SH MH dan rekan-rekan menyebut bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada kliennya (terdakwa) karena hanya menduga-duga, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Yan Prana dari segala tuntutan dakwaan yang disampaikan JPU. Menurut kuasa hukum karena apa yang dibacakan oleh JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tuntutan yang disampaikan oleh JPU batal demi hukum.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami (JPU) memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang diajukan kuasa hukum agar terdakwa dibebaskan," ujar Himawan, Kamis (1/4).

Hakim Ketua Lilin Herlina memutuskan sidang kembali dilanjutkan, Kamis (8/4) pekan depan dengan agenda putusan sela terkait eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.(dof)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

12 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

20 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

20 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

20 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

20 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

21 jam ago