Satgas karhutla berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut Riau.Namun sehubungan turunnya hujan saat ini udara di Provinsi Riau sudah membaik. MHD AKHWAN/RIAUPOS
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Status darurat pencemaran udara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berakhir, Senin (30/9). Status yang berlangsung selama sepekan tidak diperpanjang, seiring kualitas udara sudah kembali membaik.
Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Syah Harrofie kepada Riau Pos, Senin (30/9) malam. Dikatakan Ahmad Syah, pihaknya tidak mencabut status darurat pencemaran udara tersebut lantaran masa berlaku sudah habis dengan sendirinya.
"Tak ada pencabutan (status darurat pencemaran udara, red), tapi (status itu sudah, red) berakhir," ungkap Ahmad Syah.
Hal itu, sambung Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan status darurat pencemaran udara yang berlaku 23-30 September. Dengan demikian kata dia, status tersebut tidak diperpanjang dengan pertimbangan bencana kabut asap yang melanda Bumi Melayu sudah berakhir.
"Jadi, status itu tidak diperpanjang lagi," imbuh mantan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis.(rir)
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…
PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…
Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…
Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…