Categories: Riau

Kualitas Udara Terancam Karhutla, 68 Titik Panas Terdeteksi di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menunjukkan eskalasi. Sebanyak 68 titik panas (hotspot) terpantau di delapan kabupaten/kota di Riau pada Kamis (31/7).

Menurut data BMKG Pekanbaru, Rokan Hilir mencatat jumlah terbanyak yakni 19 titik, disusul Kepulauan Meranti (16), Indragiri Hulu (10), Pelalawan (7), Siak (7), Indragiri Hilir (7), Kampar (1), dan Bengkalis (1).

BMKG juga mencatat 254 titik panas di berbagai wilayah lain di Sumatera, dengan Aceh mencatat jumlah terbanyak (75 titik). Prakiraan cuaca di Riau masih didominasi kondisi cerah berawan, namun hujan ringan hingga sedang diprediksi terjadi di sejumlah wilayah seperti Rokan Hulu, Kampar, Kuansing, dan Pekanbaru.

Sementara itu, karhutla di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, belum berhasil dipadamkan meski sudah memasuki hari kesembilan. Lebih buruk lagi, kebakaran baru muncul di Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir sejak Senin (28/7).

BPBD Riau telah mengerahkan water bombing dan tambahan personel dari Manggala Agni Daops Siak untuk mempercepat pemadaman. Total, 15 personel Manggala Agni telah berada di lapangan. Namun, kondisi medan sulit, minimnya sumber air, dan angin kencang memperparah situasi.

Kapolsek Rangsang Ipda Turnip menyebut, tim gabungan bahkan terpaksa menyiram api dengan air laut karena sulitnya akses air bersih.

Di tempat lain, kualitas udara mulai terganggu. ISPU di Kota Bangkinang, Kampar, mencapai angka 93, tergolong kategori sedang namun mendekati ambang tidak sehat. Menurut Kepala DLH Kampar Yuricho Efril, asap yang terpantau kemungkinan berasal dari kebakaran di wilayah lain. Ia mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan, membatasi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker.

Di Pelalawan, Kapolres AKBP John Louis Letedara SIK menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi. Hukuman bagi pelaku sesuai UU No. 32/2009 bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sejak awal 2025 hingga akhir Juli, Polres Pelalawan telah menangkap tiga tersangka karhutla yang kini ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus memantau Dashboard Lancang Kuning untuk deteksi titik api secara cepat, dan mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran.

“Kondisi lahan kita sangat kering. Sekecil apa pun api bisa cepat membesar, apalagi di lahan gambut. Pencegahan adalah kunci,” tegas Kapolres. (ayi/wir/kom/amn)

Redaksi

Recent Posts

Minyak, Perang, dan Rapuhnya APBN Kita

Konflik Timur Tengah picu lonjakan harga minyak global. Indonesia dinilai rentan akibat ketergantungan impor energi…

10 jam ago

Hotel Aryaduta Pekanbaru Ikut Earth Hour, Padamkan Lampu Demi Bumi

Hotel Aryaduta Pekanbaru ikut Earth Hour dengan aksi padamkan lampu. Kampanye ini ajak masyarakat peduli…

10 jam ago

LPJU Tak Berfungsi, Jalan Sudirman Pekanbaru Jadi Rawan Kecelakaan

Lampu jalan di Jalan Sudirman Pekanbaru banyak tak berfungsi. Pengendara mengeluh karena gelap dan rawan…

10 jam ago

Tak Ada Toleransi, ASN Mangkir Usai WFA Siap Disanksi

ASN Pemprov Riau wajib kembali masuk kantor usai WFA berakhir. Pengawasan diperketat, tak ada toleransi…

11 jam ago

Pemko Pekanbaru Minta Provider Pindahkan Kabel ke Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru dorong kabel fiber optik dipindahkan ke bawah tanah. Langkah ini untuk menata kota…

11 jam ago

Truk Tangki Hantam Motor di Minas, Dua Orang Tewas di Tempat

Kecelakaan maut di Minas, Siak, dua pengendara motor tewas setelah ditabrak truk tangki. Diduga truk…

11 jam ago