Categories: Riau

Kualitas Udara Terancam Karhutla, 68 Titik Panas Terdeteksi di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menunjukkan eskalasi. Sebanyak 68 titik panas (hotspot) terpantau di delapan kabupaten/kota di Riau pada Kamis (31/7).

Menurut data BMKG Pekanbaru, Rokan Hilir mencatat jumlah terbanyak yakni 19 titik, disusul Kepulauan Meranti (16), Indragiri Hulu (10), Pelalawan (7), Siak (7), Indragiri Hilir (7), Kampar (1), dan Bengkalis (1).

BMKG juga mencatat 254 titik panas di berbagai wilayah lain di Sumatera, dengan Aceh mencatat jumlah terbanyak (75 titik). Prakiraan cuaca di Riau masih didominasi kondisi cerah berawan, namun hujan ringan hingga sedang diprediksi terjadi di sejumlah wilayah seperti Rokan Hulu, Kampar, Kuansing, dan Pekanbaru.

Sementara itu, karhutla di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, belum berhasil dipadamkan meski sudah memasuki hari kesembilan. Lebih buruk lagi, kebakaran baru muncul di Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir sejak Senin (28/7).

BPBD Riau telah mengerahkan water bombing dan tambahan personel dari Manggala Agni Daops Siak untuk mempercepat pemadaman. Total, 15 personel Manggala Agni telah berada di lapangan. Namun, kondisi medan sulit, minimnya sumber air, dan angin kencang memperparah situasi.

Kapolsek Rangsang Ipda Turnip menyebut, tim gabungan bahkan terpaksa menyiram api dengan air laut karena sulitnya akses air bersih.

Di tempat lain, kualitas udara mulai terganggu. ISPU di Kota Bangkinang, Kampar, mencapai angka 93, tergolong kategori sedang namun mendekati ambang tidak sehat. Menurut Kepala DLH Kampar Yuricho Efril, asap yang terpantau kemungkinan berasal dari kebakaran di wilayah lain. Ia mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan, membatasi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker.

Di Pelalawan, Kapolres AKBP John Louis Letedara SIK menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi. Hukuman bagi pelaku sesuai UU No. 32/2009 bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sejak awal 2025 hingga akhir Juli, Polres Pelalawan telah menangkap tiga tersangka karhutla yang kini ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus memantau Dashboard Lancang Kuning untuk deteksi titik api secara cepat, dan mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran.

“Kondisi lahan kita sangat kering. Sekecil apa pun api bisa cepat membesar, apalagi di lahan gambut. Pencegahan adalah kunci,” tegas Kapolres. (ayi/wir/kom/amn)

Redaksi

Recent Posts

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

15 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

15 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

16 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

16 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

16 jam ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

16 jam ago