Kajati Riau Akmal Abbas menyampaikan sambutan usai meresmikan Bilik Damai LAMR, Rabu (31/7/2024). (Humas Kejati Riau untuk riau pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berkolaborasi bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) resmi membentuk Bilik Damai, Rabu (31/7). Fasilitas ini bertujuan mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil dengan mengedepankan kearifan lokal.
Peresmian Bilik Damai ini dilakukan bersama Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas dan Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Riau Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf. Turut hadir di LAMR kemarin, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Yan Dharmadi dan unsur forkopimda, Wakil Kajati (Wakajati) Riau Rini Hartatie serta jajaran kejaksaan.
Bilik Damai ini sendiri menjadi niat Kajati Akmal Abbas yang memang juga merupakan tokoh adat Melayu Riau bergelar Datuk Sri Lela Setia Junjungan Negeri. Dirinya ingin, perselisihan juga diselesaikan lewat norma-norma yang ada di tengah masyarakat. Salah satunya lewat kearifan lokal dan adat istiadat musyawarah.
Akmal Abbas menekan agar Bilik Damai ini tidak hanya sebuah bangunan fisik. Tapi menjadi simbol komitmen bersama untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian melalui restorative justice dalam bingkai kearifan lokal.
“Dengan adanya Bilik Damai, kita berharap mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban hukum, kebenaran dalam bingkai kearifan lokal dengan tetap berpedoman pada norma agama, susila dan nilai kemanusiaan dan hukum di masyarakat,” ujar Akmal Abbas.
Kajati berharap, keberadaan Bilik Damai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil. Tidak hanya untuk penyelesaian masalah pidana, namun juga keperdataan, keluarga, hubungan sosial kemasyarakatan dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat.
“Penyelesaian perselisihan dan sengketa tidak selalu harus selalu bermuara di pengadilan, tapi dapat diselesaikan secara damai di Bilik Damai lewa dukungan kearifan dan kebijaksaan tetua adat,” ujarnya.
Kejati Riau, menurut Akmal Abbas, mendukung LAMR menjalankan tugas dengan tunjuk ajar yang relevan dengan kondisi saat ini. Pihaknya berkomitmen menjaga integritas hukum, menyelesaikan konflik secara berkeadilan. Lewat Bilik Damai, dirinya berharap tokoh adat dan tokoh masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam restorative justice yang dilakukan kejaksaaan.
“Kami berharap Lembaga Adat Melayu Riau dan tokoh masyarakat ikut mengambil porsi, berkontribusi dalam tahapan restorative justice. Ikut terlibat langsung terhadap kesepakatan perdamaian. Termasuk melakukan pengawasan terhadap setiap keputusan yang telah diambil,” tutupnya.(end/sol)
Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…
Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…