dkpp-baru-harus-senior-dan-negarawan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pergantian anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dinilai harus menjadi momen evaluasi. Munculnya polemik antara DKPP dengan KPU tidak boleh terulang pada komisioner periode 2022-2027 nanti.
Seperti diketahui, anggota DKPP RI akan habis masa jabatannya pada 12 Juni atau kurang dari dua pekan lagi. Sesuai undang-undang Pemilu, presiden akan mengusulkan dua nama, sementara DPR tiga nama. Dua nama lainnya merupakan perwakilan dari masing-masing KPU RI dan Bawaslu RI.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, putusan dari DKPP memiliki konsekuensi serius. Bagi penyelenggara yang dinyatakan melanggar misalnya, ada banyak hal yang dipertaruhkan. Bukan hanya kehilangan jabatan, pemecatan oleh DKPP bisa meruntuhkan integritas.
Berkaca dari pengalaman sekarang, komposisi DKPP banyak diisi mantan penyelenggara pemilu. Hal itu terbukti rawan memunculkan polemik kelembagaan. Di mana DKPP dan penyelenggara terkesan bersaing sebagai pihak yang paling paham kepemiluan.
Sehingga sebisa mungkin, DKPP tidak membuat putusan yang keliru. Atas dasar itu, komposisi anggota DKPP harus paripurna. Sosok yang dipilih harus yang sudah senior, negarawan dan selesai dengan kehidupan duniawinya. "Tidak punya keinginan karir jabatan tertentu," ujarnya.(far/bay/jpg)
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…
PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…
Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…
Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…