Categories: Politik

Bantah Makar, Kivlan Zen: Terima Apa Adanya, Jika Dianggap Bersalah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5) kemarin. Kivlan bersikukuh mengatakan bahwa tuntutan diskualifikasi capres-cawapres nomor urut satu bukan termasuk makar.

Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro menuturkan, tuduhan makar terhadap Kivlan disebutkan dalam pasal 107 atau 110 KUHP. Namun, sangkaan penyidik dinilai terlalu tendensius. ”Bahkan, mengada-ada karena tidak relevan dengan definisi makar. Unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut dia, makar merupakan perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan. Kivlan tidak memiliki niat semacam itu. ”Rapat-rapat untuk menggulingkan itu juga tidak ada,” paparnya ditemui di kantor Bareskrim kemarin.

Kivlan Zein memang menuntut diskualifikasi capres dan cawaprs nomor urut satu (Jokowi-Ma’ruf Amin). Namun, tuntutan itu tidak bisa dikategorikan makar. Sebab, diskualifikasi itu diatur oleh undang-undang. ”Bawaslu dan KPU bila menemukan pelanggaran bisa saja melakukan diskualifikasi. Tentu dengan syarat ketentuan yang ada,” urainya.

Sementara itu, Kivlan menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Semua telah disampaikan, termasuk soal Permadi dan Lieus Sungkharisma. Kivlan mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah yang benar, jujur, dan adil. ”Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya akan menerima apa adanya,” tuturnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk Kivlan sebenarnya ada dua laporan. Pertama, kasus dugaan makar. Kedua, terkait dengan kepemilikan senjata api. ”Untuk kepemilikan senjata api itu ditangani Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan setelah diperiksa di Bareskrim, Kivlan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. ”Tentunya akan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, laporannya hanya soal kepemilikan senjata. Hal itu dulu yang akan digali. ”Konstruksi hukumnya masih soal menyimpan senjata ilegal,” jelasnya.

Semua pemeriksaan itu fokus untuk menggali apa yang telah dilakukan Kivlan. Nantinya, akan ada saksi ahli dimintai keterangan terkait kasus ini. ”Rekaman saat di forum rapat itu menjadi bukti dan petunjuk,” urainya. (idr)

Sumber: JPNN.com
EDitor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

23 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

23 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

23 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

23 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

24 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago