Categories: Politik

Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pengurusan fatwa hukum terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Andi Irfan diyakini bersalah menjadi perantara suap dan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Muhammad Deniardi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/12).

Jaksa meyakini, Andi Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap sebesar 500 ribu dolar AS kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.

Pemberian suap kepada Pinangki bertujuan agar membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus hak tagih Bank Bali terhadap Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Jaksa juga meyakini, Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Action plan itu merupakan rentetan rencana kegiatan agar Djoko Tjandra terbebas dari jeratan hukum.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan selama proses persidangan tidak mengakui perbuatannya.(jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

3 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

3 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

3 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

3 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

3 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

3 hari ago