JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali membela rezim Jokowi yang kini sudah dianggap sebagain kalangan sudah otoriter. Bahkan, dipemerintahan periode kedua Jokowi sudah diaggap seperti rezim orde baru yang represif.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak keamanan belakangan ini bukanlah tindakan represif yang melanggar etika maupun aturan seperti perilaku rezim otoriter.
"Kalau represif itu gambarannya sangat jelas, yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (29/10).
Berbeda dengan era Orde Baru, Hasto menyatakan kepemimpinan Jokowi-Maruf selalu mengedepankan dialog. "Aspirasi dari masyarakat selalu diterima. Dan demikian pula dengan PDI Perjuangan," pungkasnya.
Hasto juga menuturkan, yang ditindak oleh pemerintah adalah perilaku yang melanggar hukum seperti merusak fasilitas umum maupun menyebar hoax. Karena demokrasi di Indonesia dibangun dengan aturan main. Sehingga semua pihak harus mengikutinya.
"Demokrasi ini dibangun dengan aturan main, demokrasi ini harus mencerdaskan kehidupan bangsa, demokrasi ini disertai dengan etika, dengan perilaku yang baik, moralitas yang baik," kata Hasto.
"Demonstrasi itu diatur dalam konstitusi. Tetapi tidak boleh merusak. Ketika demo sudah merusak fasilitas umum, publik, disitulah aparat penegak hukum harus bertindak menegaskan hukum di atas segalanya. Menegakan hukum untuk memastikan kemananan dan ketertiban dalam masyarakat itu," ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…