Categories: Politik

Penggugat UU IKN Ajukan Putusan Provisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Para pemohon gugatan terhadap Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mendesak adanya putusan provisi. Mereka meminta proses penyusunan aturan turunan UU IKN ditunda lebih dulu. Hal itu disampaikan kuasa hukum Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) dalam berkas perbaikan yang disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin (28/3). Koordinator Tim Kuasa Hukum PNKN Viktor Santoso Tandiasa berharap MK dapat mengabulkan permintaan putusan provisi.

"Kami meminta MK memerintahkan kepada pemerintah untuk menunda segala tindakan/kebijakan ataupun penerbitan segala peraturan pelaksana yang berdasarkan pada UU IKN," ujarnya. Menurut dia UU IKN tengah menjalani gugatan, dikarenakan berbagai potensi pelanggaran dalam penyusunannya. Penundaan penyusunan peraturan turunan setidaknya dapat dilakukan hingga ada putusan pada perkara nomor 25/PUU-XX/2022 tersebut.

Hal itu, kata Victor, dipandang penting mengingat uji formil berbeda dengan uji materiil. Uji formil memiliki tenggang waktu penanganan perkara sampai putusan hanya 60 hari. "Untuk menghindari kondisi sebagaimana yang terjadi pada UU Cipta Kerja, maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk tidak memberikan putusan provisi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pada kasus UU Ciptaker, saat putusan dijatuhkan, sudah banyak peraturan turunan yang diterbitkan. Sehingga, putusan itu memunculkan pro kontra. Selain permohonan putusan provisi, perbaikan oleh PNKN mencakup aspek lain. Antara lain penambahan 12 pemohon. Termasuk Mayjen (TNI) Purn Prijanto yang juga mantan wakil gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, wacana digelarnya saweran dari masyarakat untuk pembangunan IKN juga dimasukkan dalam dalil. Hal itu dipandang sebagai tidak adanya kesinambungan anggaran. Terpisah, proses penyusunan peraturan turunan UU IKN masih berlangsung. Total ada enam aturan turunan UU IKN yang sedang disiapkan. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri.

Dirjen Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, penyusunan PP terus berjalan. Bahkan, untuk PP yang diinisiasi Kemendagri, drafnya ditargetkan tuntas tidak lama lagi. "Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," kata Safrizal.

Secara substantif, lanjut dia, UU IKN yang berlaku telah mengamanatkan pembentukan PP paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya 15 April 2022. Saat ini, proses konsultasi kepada publik masih terus berlangsung.(far/bay/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 jam ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 jam ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 jam ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 jam ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

3 jam ago

Kebakaran Hebohkan Jalintan Pekanbaru-Bangkinang, Empat Ruko Ludes!

Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…

3 jam ago