Categories: Politik

DKPP Berhentikan Oknum Komisioner KPU Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (27/7). Dipimpin Ketua Majelis Didik Supriyanto SIP MIP, sidang tersebut beragendakan pembacaan sanksi terhadap oknum Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Anggi Ramadhan Siregar, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022.

Dalam kesempatan itu, Majelis Sidang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap teradu, dalam hal ini Anggi Ramadhan. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu, Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Didik Supriyanto.

Dijelaskan Didik, teradu terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan dengan pengadu (selingkuhannya, red) saat masih terikat dengan perkawinan yang sah. Tindakan itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) No.8/2018 Pasal 90 (ayat) 1 huruf c tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No.3/2021.

Peraturan tersebut mewajibkan untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Teradu dan pengadu itu saling mengenal pada Juli 2017 dan berlanjut ke hubungan asmara meskipun teradu sudah terikat dengan perkawinan yang sah. Saat itu Pengadu bekerja sebagai kasir di PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Dumai.

Hubungan tersebut diketahui oleh istri teradu. Kemudian teradu membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perselingkuhan dan tidak menemui atau menghubungi pengadu itu lagi. Tetapi perjanjian tersebut dilanggar oleh teradu, begitu pula dengan perjanjian-perjanjian lainnya.

Perselingkuhan tersebut juga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pengadu dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Dumai karena dilaporkan oleh istri teradu. Menjadi korban PHK membuat pengadu tak terima dan melaporkan teradu ke DKPP. Ketua Majelis menambahkan, teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.

“Alih-alih mewujudkan tertib sosial, sikap dan tindakan (teradu) justru menyimpang dari etika moral dan hukum dengan melakukan kekerasan psikis terhadap dua orang perempuan sehingga menyebabkan perseteruan antara istri Teradu dengan Pengadu," lanjutnya.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sidang pembacaan putusan ini juga didampingi oleh Puadi selaku Anggota Majelis.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan perkara yang melibatkan oknum Komisioner KPU Bengkalis tersebut. Dikatakan dia, sidang yang digelar DKPP telah dibacakan dan diputus pada Rabu (27/7). "Sudah (diputuskan, red). Disiarkan langsung melalui Facebook dan Youtube resmi DKPP," imbuhnya.(fiz)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Lewati Pembahasan Panjang, APBD Inhil Tahun 2026 Disepakati Rp2,05 Triliun

Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…

5 jam ago

Anthracite Bicycle Community Sawahlunto Kirim Lima Goweser ke Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…

6 jam ago

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

1 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

3 hari ago