Ratusan masa gabungan jurnalis dan or5ganisasi pers unjuk rasa menolak RUU penyiaran
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Insan pers terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Kemarin (27/5) ratusan massa gabungan jurnalis dan organisasi pers menyampaikan sikap tersebut di depan gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Mereka menuntut wakil rakyat menghapus pasal kontroversi yang tercantum dalam draf RUU Penyiaran.
Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, insan pers tidak hanya menyampaikan orasi protes. Mereka juga melakukan aksi simbolis mengumpulkan ID pers masing-masing dan meletakkannya di depan pagar pintu masuk gedung MPR/DPR.
Dalam aksi itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menyatakan
bahwa RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers. Sebab, RUU itu mengatur beberapa ketentuan yang berpotensi mengebiri kebebasan pers. Salah satunya ketentuan terkait larangan atas penayangan konten jurnalistik investigasi.
Bayu menegaskan, RUU Penyiaran itu dinilai bagian dari skenario besar memereteli empat pilar demokrasi. Sebab, selain RUU Penyiaran, ada pula revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang bergulir di DPR. ‘’Kalau kita lihat, ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipereteli, yudikatif dipereteli, dan sekarang pers akan dipereteli,’’ ujarnya dalam orasi.
Dalam aksi demo kemarin, bukan hanya AJI yang turun ke jalan. Ada pula Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan bahwa RUU Penyiaran memberangus
kemerdekaan pers. RUU itu juga berpotensi membenturkan kewenangan KPI dengan Dewan Pers. Sebab, RUU itu mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik oleh KPI. Padahal, dalam UU Pers, kewenangan itu berada di Dewan Pers. ‘’Kami menuntut supaya legislatif mencabut pasal-pasal yang berpotensi memberangus kemerdekaan pers,’’ ujarnya.
Aksi tersebut direspons oleh anggota Komisi I DPR RI M. Farhan. Saat menemui massa, Farhan mengatakan bahwa pembahasan RUU Penyiaran saat ini berada di meja badan legislasi (baleg).
Meski begitu, Farhan menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk menolak RUU Penyiaran
tersebut. Namun, dia mengakui fraksi-fraksi di DPR punya kepentingan politik masing-masing. Sehingga, belum tentu sikapnya sama dengan anggota DPR fraksi yang lain. ‘’Kami tak setuju tapi fraksi lain bisa beda suara,” ujarnya.(jpg)
Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…
Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…
Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…
Pengumuman hasil SPMB SMP Pekanbaru 2026 ditunda karena verifikasi dan sinkronisasi data masih berlangsung. Pendaftar…
Ujang nekat melawan buaya demi menyelamatkan istrinya yang diserang di Desa Soren. Korban selamat dan…
Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…