Noviwaldy Jusman.
Surat tersebut memuat putusan Bawaslu yang menyatakan status dugaan politik uang Dedet dihentikan. Dengan alasan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyediaan karena tidak ditemukan pelanggaran pidana pemilu, berdasarkan nomor laporan 06/LP/PL/Kota/04.01/V/2019.
Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan mengenai putusan itu.â€Benar. Sudah kami putus. Tidak ada pelanggaran pidana Pemilu,†sebut Indra kepada Riau Pos, Senin (27/5).
Sementara itu, Noviwaldy Jusman dikonfirmasi terpisah mengaku sudah mengetahui putusan Bawaslu tersebut. Ia mengapresiasi kinerja Bawaslu karena telah bertindak profesional. Sementara ini, dia mengaku akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik pelapor. Hal itu karena ia melihat ada niat yang tidak baik atas laporan tersebut. Sebagai contoh, ia merasa tidak pernah memberikan uang kepada siapapun termasuk petugas PPS.
“Namun dalam laporan itu, saya difitnah telah memberikan sejumlah uang. Apalagi ada bukti WhatsApp dan foto yang disampaikan ke Bawaslu. Beberapa hal yang paling janggal menurut saya, pelapor itu mengaku mendapatkan handphone di jalan. Kemudian melihat-lihat isi hp tersebut. Lalu menemukan yang katanya percakapan WhatsApp saya dengan oknum PPS. Kan aneh? Harusnya kalau menemukan hp di jalan kan lapor ke polisi?†tanyanya heran.
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…
PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…
Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…
Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…