Categories: Politik

Ketua Umum PAN: TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Kepala Daerah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas, menyebut, aparat TNI/Polri dengan status aktif tidak bisa menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

Hal itu ia sampaikan merespons Kementerian Dalam Negeri yang tidak menutup opsi Pj kepala daerah di 24 provinsi pada 2022-2024 dipilih dari golongan TNI/Polri.

"Kalau Pilkada habis, Plt itu haknya presiden melalui Mendagri, jadi terserah pak presiden. Tapi kalau TNI/Polri aktif tidak bisa, tapi kalau pensiun saya kira haknya sama kan ya sipil. Tapi kalau aktif tidak bisa dong," kata Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Zulhas juga menegaskan,  penunjukan Pj oleh pemerintah pusat sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Nama-nama Pj gubernur akan ditentukan oleh Mendagri.

Kandidat penjabat adalah aparatur sipil negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Kemudian, Mendagri bisa mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur, namun keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.

"Itu siapa yang akan ditunjuk, memang hanya Pak Presiden RI melalui Mendagri," ujar Zulhas.

Seluruh kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj gubernur pilihan pemerintah pusat. Desain membuat pilkada di 2024 serentak memang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota pada 2022-2024.

Merespons kondisi itu, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya disebut berhati-hati menentukan Pj gubernur di 24 provinsi pada 2022-2024 guna menjamin netralitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Kemendagri mengklaim bakal mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan Pj kepala daerah dengan mengusut latar belakang dan relasi politik kandidat.

Namun demikian, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, yang pernah menjadi Pj Gubernur Riau, mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengangkat anggota TNI/Polri sebagai Pj gubernur jelang Pilkada Serentak 2024, lantaran Pj gubernur, bupati, dan wali kota harus berasal dari kalangan ASN.

Djohan menilai, apabila kekosongan kursi kepala daerah bukan diisi ASN namun TNI/Polri, maka ia khawatir akan timbul opini publik soal dwifungsi.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

15 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

15 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

15 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

16 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

16 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

16 jam ago