Categories: Politik

Cak Imin Batal Hapus Sekjen PKB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana penghapusan jabatan sekretaris jenderal (Sekjen) DPP PKB urung dilakukan. Abdul Muhaimin Iskandar, ketua umum terpilih pada Muktamar Bali, tetap mempertahankan posisi tersebut. Sekarang Muhaimin bersama sejumlah kiai menyusun kepengurusan partai.

Muhaimin mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah kiai mulai Sabtu (24/8). ”Pertemuannya di pesantren,” ujar Koordinator Publikasi dan Media Muktamar VI PKB Ahmad Iman kemarin (25/8). Namun, Iman enggan menyebut secara pasti di pesantren mana pertemuan tersebut dilangsungkan.

Yang pasti, kata Wasekjen PKB demisioner itu, rencana penghapusan jabatan Sekjen batal dilakukan. Jabatan tersebut akan tetap ada dalam struktur baru DPP PKB. Keinginan Muhaimin untuk menghapus posisi Sekjen terbentur UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol yang mengharuskan adanya Sekjen dalam kepengurusan partai politik. ”PKB menyesuaikan dengan nomenklatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Namun, Iman mengatakan bahwa fungsi Sekjen pada kepengurusan ke depan berbeda dengan Sekjen pada periode sebelumnya yang banyak berperan dalam urusan politik. Nanti, lanjut dia, Sekjen di PKB lebih banyak fokus mengurusi persoalan manajemen organisasi kepartaian dan konsolidasi internal partai.

Sekjen akan menjadi semacam kepanjangan tangan Ketum dalam mengurusi internal. Kalau sebelumnya politis, nanti Sekjen tidak politis. ”Jadi, kalau orang bicara PKB, ya Gus Imin, karena Ketum adalah mandataris tunggal dalam muktamar,” jelasnya.

Sampai berita ini ditulis pukul 21.00, Muhaimin dan para kiai masih membahas siapa yang akan ditunjuk sebagai Sekjen dan yang akan masuk kepengurusan baru.

Terkait nama yang potensial ditunjuk sebagai Sekjen, Iman menyatakan, sampai sekarang muncul beberapa nama yang berpotensi menjadi Sekjen. Yaitu, Ida Fauziyah dan Jazilul Fawaid. Keduanya merupakan ketua DPP PKB demisioner. Ada juga Syaiful Huda, ketua DPW PKB Jawa Barat, dan Wasekjen PKB demisioner Faisol Reza.
 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

3 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

3 jam ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

4 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

4 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

4 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

5 jam ago