PENGAMANAN: Suasana pengamanan yang dilakukan TNI dan Polri jelang putusan sidang perselisihan pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019) malam. (FEDRIK TARIGAN/JPG)
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa ketika putusan PHPU pilpres dibacakan, MK harus steril. Termasuk dari gerakan atau aksi massa.
â€Saya juga sudah menegaskan kepada kepala Polda Metro (Jaya), kepada badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin (demo) di depan MK,†ungkap Tito, Selasa (25/6).
Perintah itu disampaikan Tito berdasar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito menyebutkan bahwa pasal 6 dalam UU tersebut menyatakan lima hal yang tidak boleh dilanggar ketika masayarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Salah satunya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
â€Tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa,†terang Tito.
Orang nomor satu di tubuh Polri itu pun menyebutkan, pihaknya tidak ingin insiden pada 21–22 Mei terulang. Aksi massa yang semula damai lantas disusupi hingga terjadi kericuhan.
â€Kebaikan yang kami lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan,†terang Tito.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…
Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…
Banjir bandang (galodo) menerjang Kabupaten Solok pada Senin malam. Akses jalan utama Solok-Padang lumpuh total…
Tujuh posisi strategis di Polres Kuansing resmi berganti melalui sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat…
Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…
Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…