Categories: Politik

Pakar Hukum Sebut Ada Indikasi Kecurangan Pemilu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut ada kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Peneliti senior Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu menuturkan, hasil pemilu itu sendiri merupakan hasil dari bantuan sosial atau bansos.

Berdasarkan survei Litbang Kompas, sambung Feri, 51 juta pemilih yang memilih karena menerima bantuan sosial atau bansos. “Bahkan perbuatan kecurangan oleh penyelenggara (KPU), ada berbagai rekaman yang memperlihatkan betapa mereka tidak mandiri. Bahkan berencana melakukan kecurangan secara nasional yang kalau dibongkar di dalam sidang MK akan memperlihatkan betapa jahatnya proses penyelenggaraan pemilu saat ini,” beber Feri yang dikutip dari akun Youtube Akbar Faisal Uncensored, Senin (25/3).

Oleh karena itu, pemeran pada Film Dirty Vote itu menegaskan kecurangan pada Pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harus dibongkar ke publik termasuk pelakunya.

“Dengan kerendahan hati kami ingin mengatakan bahwa segala kecurangan ini dirancang atas kehendak presiden, presiden adalah salah satu lembaga negara yang harus ditunjuk hidung dalam proses untuk bertanggung jawab kepada publik kenapa begitu kacau pemilu,” kata Feri.

Feri juga menyebut, secara konstitusional, MK diperuntukkan untuk mengubah hasil apabila terjadi kealpaan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Perbaikan sistem pemilu di Indonesia kata Ferry, tak terlepas dari perbaikan sistem penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Hakim MK, lanjutnya, sangat bisa dipengaruhi oleh kekuatan politik mana pun.

Oleh karena itu, perbaikan sistem pemilu akan dimulai dari proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Feri pun menyarankan agar MK memisahkan peradilan PHPU dengan TSM atau proses yang bermasalah pada pemilu seperti yang dilakukan MK sebelum tahun 2008.

Pakar Hukum Tata Negara itu menyebut pendekatan penggunaan perlindungan asas pemilu seperti diatur pada pasal 22E ayat 1 UUD 1945 bisa diterapkan dalam peradilan sengketa PHPU.(jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

5 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

5 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

6 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

6 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

6 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

6 jam ago