Categories: Politik

Sanksi KASN Dinilai Tak Dijalankan Penuh Pemkab Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menjalankan sanksi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MH. 

Namun Pemkab Inhu tidak menjalankan sanksi yang diterapkan KASN terhadap ASN inisial JR.

Kedua ASN tersebut terbukti melanggar netralitas pada masa pencalonan bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020 Inhu. Bahkan kedua ASN tersebut telah direkomendasikan bersalah atas temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi ketika dikonfirmasi membenarkan telah melaksanakan sanksi yang diterapkan oleh KASN terhadap ASN. 

"Ketika surat dari KASN diterima, langsung dijalankan," ujar Sekda Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi, Selasa (25/8/2020).

Dijelaskannya, penerapan sanksi tersebut hanya diberikan kepada ASN inisial MH. Kepada MH telah dipanggil dan diberikan sanksi tertulis sesuai sanksi yang diterapkan oleh KASN. 

Dimana KASN memberikan sanksi kepada MH berupa sanksi moral sesui Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk ASN inisial JR sambungnya, Pemkab Inhu tidak menjalankan sanksi yang diterapkan oleh KASN. Karena, pengusulan pensiun yang diajukan JR sudah disetujui oleh BKN sebelum surat dari KASN diterima oleh Pemkab Inhu. 

"Kalau tak salah, surat dari KASN kami terima tangga 10 Agustus. Sedangkan surat persetujuan pensiun dari BKN diterima JR tanggal 13 Agustus," tambahnya.

Padahal ketika sanksi tidak dijalankan, KASN masih memblokir situs kepegawaiannya. Bahkan dalam 14 hari tidak dilaksanakan, kepala daerah akan ditegur langsung oleh presiden.

Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

16 jam ago

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

17 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

18 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

18 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

19 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

20 jam ago