Categories: Politik

DPR Setujui Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515 Dijual

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi I DPR RI menyetujui permohonan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Nilai perolehan penjualan kapal tersebut ditaksir senilai Rp173.966.007.672. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 tersebut. Sedangkan dua fraksi tidak hadir dalam rapat, yakni Fraksi Nasdem dan PPP.

"Tujuh dari sembilan fraksi menyetujui usulan untuk persetujuan penjualan barang milik negara kapal KRI Teluk Sampit 515," ucap Abdul Kharis.

Dalam penjelasan, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengatakan, kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit 515 sudah rusak berat sehingga sudah tidak layak pakai. Dia pun memperjelas kondisi kapal dalam tayangan slide kepada anggota Komisi I DPR.

"Pertama, gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak Pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini," ucap Herindra.

Dia juga mengatakan, secara adminstrasi proses penghapusan barang milk negara berupa KRI Teluk Sampit 515 sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Pemusnahan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Selain itu, proses tersebut sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN selain Tanah dan atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut serta pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," tegas Herindra.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

23 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

24 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago