Categories: Politik

KPU Dianggap Tidak Cermat karena Meloloskan WNA Menjadi Calon Bupati

 JAKARTA (ANTARA) – Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, Yafet Yosafat, menilai KPU setempat tidak cermat sehingga meloloskan warga negara Asing (WNA) Orient Riwu Kore sebagai calon bupati.

"Patut diduga saat pendaftaran termohon tidak teliti dan tidak cermat atau sengaja tidak mau tahu persoalan ini sehingga meloloskan begitu saja warga negara asing menjadi calon bupati yang kemudian terpilih," kata Yafet Yosafat pada sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati/Wakil Bupati Sabu Raijua 2020 di Jakarta.

Pada persoalan tersebut pemohon tidak semata-mata mempersoalkan terkait dengan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon. Akan tetapi, pemohon melalui kuasa hukumnya juga mempersoalkan penetapan bupati yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Tidak hanya itu, pemohon juga mempersoalkan terkait hasil rekapitulasi hingga penetapan Orient Riwu Kore sebagai calon bupati terpilih.

Akibat cacat formil dari pasangan calon nomor urut 02, dia berpendapat tidaklah tepat mengukuhkan atau melantik Ir Tobias Uly sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua karena calon bupati bagian dari pasangan calon saat pilkada berlangsung yang sudah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Sudah seharusnya pasangan nomor urut 02 layak didiskualifikasi," kata Yafet Yosafat.

Selain itu, pemohon juga berpendapat tidaklah tepat pasangan calon peraih suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih setelah pasangan nomor urut 03 didiskualifikasi.

Alasannya, pertama, proses dari Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sabu Raijua telah mengalami cacat hukum dan moral sehingga seluruh rangkaian pemilihan harus dinyatakan batal demi hukum.

Suara yang telah telanjur diberikan kepada pasangan nomor urut 02 tidak dapat serta-merta diberikan kepada pasangan nomor urut 01 karena hal itu bertentangan dengan kehendak pemilih.

Sumber: Victory News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago