Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis.(int)
JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis menyatakan, kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial sejak rusuh di depan Bawaslu pada Rabu (22/5/2019), telah menciderai konstitusi.
“Khususnya Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Uni Lubis di Jakarta, Jumat(24/5).
FJPI menilai langkah pembatasan tersebut berdampak luas bagi masyarakat akan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat. Oleh karena itu, FJPI meminta Pemerintah untuk segera mencabut pembatasan akses ke media sosial ke kondisi normal.
Di samping itu, Uni Lubis juga minta aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya apabila terjadi tindak pidana penyebaran berita, video atau gambar hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Tentunya semua pihak juga diminta untuk menggunakan kebebasan berekspresi melalui media sosial dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak menciderai kebebasan berdemokrasi terutama kemerdekaan berekspresi,” kata Uni Lubis. (**)
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…
Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…
Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…
BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…