Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis.(int)
JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis menyatakan, kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial sejak rusuh di depan Bawaslu pada Rabu (22/5/2019), telah menciderai konstitusi.
“Khususnya Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Uni Lubis di Jakarta, Jumat(24/5).
FJPI menilai langkah pembatasan tersebut berdampak luas bagi masyarakat akan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat. Oleh karena itu, FJPI meminta Pemerintah untuk segera mencabut pembatasan akses ke media sosial ke kondisi normal.
Di samping itu, Uni Lubis juga minta aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya apabila terjadi tindak pidana penyebaran berita, video atau gambar hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Tentunya semua pihak juga diminta untuk menggunakan kebebasan berekspresi melalui media sosial dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak menciderai kebebasan berdemokrasi terutama kemerdekaan berekspresi,” kata Uni Lubis. (**)
Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…
Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…
Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…
Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…
Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…