Categories: Politik

Minta Jaksa Agung Bukan dari Parpol

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengisian jaksa agung pada periode kedua kepemimpinan Joko Widodo mulai disuarakan. Keluarga Besar Purna Adhyaksa meminta jabatan strategis itu diisi tokoh yang berasal dari pejabat karir atau mantan pejabat Kejaksaan, bukan dari partai politik.

Mantan JAM Pidsus Kejagung Sudhono Iswahyudi menyatakan, jaksa agung hendaknya figur yang telah mendalami dan memahami kondisi institusi kejaksaan, baik sebagai institusi maupun perilaku personel-personel kejaksaan.

“Kejaksaan itu punya kultur yang spesifik yang tidak dipunyai instansi lain. Dan yang tahu itu adalah orang-orang yang mendalami di kejaksaan itu,” ucapnya seperti diberitakan JPG, kemarin.

Menurut dia,  jaksa agung seharusnya pejabat karir, sama dengan Kapolri atau Panglima TNI. Sebab, penegak hukum itu tugas profesional. Sama dengan dokter dan tenaga- tenaga ahli spesifik lainnya.

Saat ini, di internal Kejaksaan Agung ada banyak pejabat yang memiliki potensi bagus sebagai jaksa agung. Dia tidak perlu menyebutkan nama. Tapi banyak pejabat eselon I, mantan-mantan jaksa yang masih muda dan punya kualitas bagus. Yang pasti jaksa agung adalah mereka yang memahami kultur kejaksaan baik mantan jaksa maupun yang masih menjabat.

Mantan Direktur Penyidikan Kejagung Chairul Imam mengatakan, kinerja jaksa agung yang berasal dari luar kejaksaan tidak cukup baik. Selain HM Prasetyo, ada pula Marzuki Darusman dari Partai Golkar dan Marsilam Simanjuntak dari LSM. “Kita tahu bagaimana keberadaannya. Karena itu, kita harapkan dalam memilih jaksa agung, presiden hendaknya menyerap aspirasi kalangan internal Kejaksaan,” ungkap dia.

Menurut Chairul, sebaiknya jaksa agung bebas dari politik praktis untuk menghindari konflik kepentingan. Hal itu yang selama ini menjadi salah satu kendala di Kejaksaan. Jadi, jaksa agung seharusnya bukan berasal dari partai politik.

Mantan Puspenkum Kejagung Barman Zahir menuturkan, seorang jaksa agung  setidaknya memiliki enam tugas yakni pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, pengawasan, dan datun (perdata dan tata usaha negara). Apakah bisa orang luar sebagai Jaksa Agung? (lum/jpg)

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

13 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

13 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

13 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

13 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

15 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

16 jam ago