Categories: Politik

Penggunaan Rekap Elektronik di Pilkada 2020 Harus Ada Landasan UU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dukungan bagi KPU untuk menggunakan teknologi memang besar. Namun, harus dibarengi dengan kesiapan. Tidak hanya soal teknologinya, namun juga regulasinya. Kedua-duanya harus berjalan beriringan agar tidak ada persoalan di kemudian hari atas penggunaan teknologi tersebut. Terlebih, penggunaannya secara resmi merupakan hal baru bagi Indonesia.    

UU Pilkada secara keseluruhan masih memuat tata cara rekapitulasi suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Tidak ada satupun pasal yang mengatur rekapitulasi secara elektronik. Hanya ada klausul bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemilihan diatur dalam peraturan KPU.

Bagi Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Mengingat, e-rekap akan memangkas jenjang rekapitulasi suara. Secara umum, tutur Hadar, pihaknya mendukung penuh pengunaan rekapi-el (rekapitulasi elektronik) dalam pilkada. ’’Perlu landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif, kita pastikan di level Undang-Undangnya,’’ terangnya.

Misalnya bagaimana me­ngatur penanganan sengketa hasil pemilu yang menggunakan rekap-el. Jenis bukti yang digunakan, juga sanksi atas manipulasi dokumen eletronik, itu pengaturan sanksinya harus di level UU. Konsekuensi dari penggunaan rekap-el tidak bisa diatur dengan hanya mengandalkan PKPU.

Di luar itu, Hadar sepakat dnegan Komisi II agar KPU tidak langsung menerapkan rekap-el secara penuh di pilkada 2020. Memang, KPU sudah berpengalaman menggunakan Situng sebagai embrio rekap-el. ’’Tapi belum pernah ada satu uji coba yang betul-betul dipersiapkan dan sampai tuntas,’’ lanjut mantan Plt Ketua KPU itu.

Karena itu, lebih baik KPU tidak memaksakan bila proses uji coba belum dilalui. Dia menyarankan KPU menggunakan rekap-el secara pararel dengan rekap manual. Khusus rekap-el, dilakukan di beberapa daerah yang menurut penilaian KPU benar-benar siap melaksanakan. Selebihnya tetap menggunakan rekap manual.

Secara keseluruhan, ada dua hal yang perlu disiapkan untuk menerapkan rekap-el. Pertama adalah regulasi di level UU. Kemudian, uji coba teknis secara tuntas oleh KPU di beberapa daerah sebelum menerapkannya secara menyeluruh di semua wilayah.(byu/jpg)

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

18 jam ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

18 jam ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

18 jam ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

18 jam ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

18 jam ago

Kebakaran Hebohkan Jalintan Pekanbaru-Bangkinang, Empat Ruko Ludes!

Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…

19 jam ago