Categories: Politik

Ketua PPP Imbau Polri Tangkap Jozeph Paul Zang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rendhika D Harsono mengajak seluruh warga negara, khususnya umat Islam di Indonesia menunggu kapan Polri dapat menangkap dan membawa Jozeph Paul Zang ke tanah air

"Polri sudah menetapkan orang itu (Jozeph Paul Zhang) sebagai tersangka. Sekarang tinggal kita tunggu saja bersama-sama, bagaimana dan kapan Polri bisa menangkapnya,"ujar Rendhika D Harsono kepada wartawan, Kamis (22/4).

Soal pengakuan Jozeph Paul Zhang bahwa yang sudah berganti status kewarganegaraan dari WNI menjadi warga negara Jerman, menurutnya bisa saja itu hanya akal-akalan saja agar terhindar dari sanksi hukum. Faktanya hal itu sudah dibantah oleh aparat keamanan.

"Faktanya, kalau dari keterangan dari Dirjen Imigrasi, belum ada tuh permintaan dari Jozeph Paul Zhang menggantikan kewarganegaraannya dari WNI menjadi warga negara Jerman,"jelas Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Kabah (AMK) ini.

"Lagi pula, Polri sudah mengajukan red notice ke interpol agar orang ini ditangkap,"tambahnya.

Baginya yang terpenting, kasus Jozeph Paul Zhang harus dijadikan pelajaran bagi seluruh warga negara Indonesia agar tidak bersikap kontroversial, apalagi menyinggung soal keyakinan.

"Persoalan ini sangat sensitif. Beda Indonesia dengan negara-negara di luar sana. Indonesia punya cara tersendiri dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih santun dan bermartabat,"tuturnya.

Diketahui, nama Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Bukan karena prestasinya, melainkan pernyataan-pernyataannya yang menistakan Islam. Salah satunya menyebut Allah SWT dikurung di dalam Kakbah dan mengaku dirinya sebagai nabi ke-26.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, sesuai dengan nama asli Jozeph yang tertera di paspor. Selanjutnya, DPO akan diserahkan kepada NBC-Interpol untuk permohonan penerbitan red notice

Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice.(jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

7 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

7 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

7 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

7 jam ago

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

1 hari ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

1 hari ago