Penggunaan Teknologi Informasi untuk Rekapitulasi, Disarankan Uji Coba Dulu
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dorongan kepada KPU untuk menerapkan teknologi informasi dalam pilkada mendapat respons positif. Hanya saja, KPU baru sanggup mengupayakan teknologi berupa e-rekap atau rekapitulasi secara elektronik. Untuk Hal Tersebut, KPU disarankan mengujicoba lebih dahulu.
Bagi KPU, menggunakan e-rekap lebih kecil risikonya dibandingkan e-voting. Selain itu, dampak dari e-rekap lebih besar ketimbang e-voting. ’’Sebagian besar persoalan dalam pemilu dan pilkada itu ada di rekapitulasi,’’ terang Komisioner KPU Viryan Azis.
Sebagai gambaran, proses rekapitulasi suara pemilu serentak 2019 memerlukan waktu kurang lebih 35 hari. Mulai dari rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga rekapitulasi tingkat nasional. Pada pilkada serentak 2020, rekapitulasi dijadwalkan 8 hari untuk pilwali/pilbup dan 12 hari untuk pilgub.
Seluruh rekapitulasi itu selama ini dilakukan secara manual berjenjang melalui rapat pleno terbuka. Di saat bersamaan, KPU juga menggunakan Sistem Informasi penghitungan Suara (Situng) untuk mempercepat publikasi. Proses berjenjang itulah yang selama ini dikeluhkan publik karena dinilai terlalu lama.
Dari sisi regulasi, UU Pilkada belum secara spesifik membahas penggunaan teknologi. Baik untuk pemungutan suara atau rekapitulasi suara. begitu pula dengan PKPU. Sejauh ini, belum ada tanda-tanda aka nada regulasi khusus berkaitan dengan e-rekap di level KPU.
Untuk saat ini, KPU akan menyiapkan tim yang fokus untuk menyiapkan e-rekap. Sudah ada sejumlah alternatif untuk menyusun mata rantai prosesnya. Mulai formulirnya, teknologinya, hingga mempertimbangkan praktik yang sudah berjalan selama ini. ’’Sedapat mungkin perubahan tidak terlalu banyak,’’ lanjutnya.
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…
Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…
Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…
Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…